BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Rutan Salemba Ungkap Kronologi Penemuan Narkoba di Sel Ammar Zoni

Adelia Syafitri - Kamis, 18 Desember 2025 14:54 WIB
Rutan Salemba Ungkap Kronologi Penemuan Narkoba di Sel Ammar Zoni
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (foto: Antara/Rivan Awal Lingga/rwa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang kasus Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), dengan menghadirkan saksi dari Rutan Salemba yang memberikan kesaksian rinci terkait penggeledahan di sel tahanan artis tersebut.

Eka Karjareja, petugas yang bertugas saat itu, menjelaskan bahwa ia mendapat perintah untuk menggeledah kamar Ammar Zoni, yang berada di Blok Queen, Kamar 4.

Ammar menjadi target penggeledahan ketiga setelah dua tahanan lain, Andi Mualim dan Mohamad Rifaldi, diperiksa lebih dahulu.

Baca Juga:

"Di saat yang ketiga, saya mendapatkan perintah untuk menggeledah Muhammad Ammar Akbar di Blok Queen atau Q, Kamar 4," ujar Eka dalam sidang.

Eka menambahkan, kondisi sel Ammar memiliki desain unik dengan sistem bertingkat.

Penggeledahan difokuskan pada area atas, di mana petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan ganja.

"Digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," tegas Eka.

Setelah penemuan barang bukti, Ammar Zoni langsung diamankan dan dibawa keluar sel bersama barang bukti tersebut.

Kesaksian ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Sidang kasus ini terus disorot publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik dan kasus yang melibatkan dugaan narkotika.*


(vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Transformasi Konservasi Badak melalui Penerapan Radionuklida
Kejatisu: PT Ciputraland Tidak Terlibat Korupsi Lahan PTPN I
KPK Tangkap Lima Orang di Banten, OTT Kesembilan Tahun 2025
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Bali Siap Terapkan Hukuman Sosial Berbasis Kearifan Lokal
BNN dan Kodim 0502 Gelar Pemusnahan Narkotika, Dorong Kampung Bersinar Bersih Narkoba
Medan Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026, Warga Diharapkan Paham Siapa Saja yang Bisa Kena Sanksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru