Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM– Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan ajakan boikot terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetujui pemerintah menjadi 12 persen. Ajakan tersebut menyerukan masyarakat untuk hidup dengan gaya hidup hemat (frugal living) dan mengurangi belanja, terutama untuk barang-barang konsumsi yang dikenakan pajak.
Sebagian pengguna media sosial, terutama di platform X, ikut mendukung ajakan boikot ini. Salah satunya, akun @mal*** mengunggah seruan agar masyarakat menahan diri untuk tidak membeli barang-barang seperti ponsel, motor, dan mobil baru selama satu tahun. “1 tahun aja, jangan lupa pake semua subsidi, gak usah gengsi dibilang miskin, itu dari duit kita juga kok,” tulisnya pada Rabu (14/11/2024).
Tak hanya itu, seruan serupa juga datang dari akun @us*** yang mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam berbelanja dan berfokus pada konsumsi barang-barang yang memang dibutuhkan. “Boikot pemerintah jalur frugal living struktural. Cermat dengan pengeluaran, beli di warung tetangga/pasar dekat rumah, buat daftar barang2 berpajak yg bisa dicari alternatifnya, minimalkan konsumsi,” tulisnya pada Kamis (15/11/2024).
Ajakan ini berfokus pada pengurangan pengeluaran dan berhemat dengan cara menghindari barang-barang yang dikenakan pajak tinggi, dengan harapan dapat menekan perekonomian yang sedang bergejolak akibat kebijakan kenaikan tarif PPN yang baru diberlakukan oleh pemerintah.
Terkait fenomena boikot ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memberikan pandangannya. Bhima menilai, boikot konsumsi ini berpotensi merugikan pemerintah, karena akan menurunkan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jika masyarakat memilih untuk berhemat dan tidak mengeluarkan uang selain untuk kebutuhan pokok, maka jelas ini akan mengurangi konsumsi. Kenaikan tarif PPN yang mencapai 12 persen akan memaksa masyarakat untuk mencari barang dengan harga lebih murah,” ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (17/11/2024)
Selain itu, Bhima juga mengingatkan bahwa strategi ini bisa memicu meningkatnya peredaran barang ilegal. Semakin tinggi tarif pajak, semakin besar kemungkinan barang ilegal yang tidak dikenakan pajak beredar di pasar. “Peningkatan barang ilegal akan berpotensi menghilangkan pemasukan pajak yang seharusnya diterima negara,” jelasnya.
Masyarakat yang berusaha menghindari barang-barang dengan harga lebih tinggi akibat kenaikan tarif PPN bisa saja beralih pada barang-barang yang tidak terdaftar atau diproduksi tanpa pajak, yang tentu saja merugikan pendapatan negara dari sektor pajak.
Bhima mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan kenaikan PPN ini. Dia menyarankan agar kebijakan tersebut disertai dengan pemantauan ketat terhadap peredaran barang ilegal dan diimbangi dengan kebijakan yang dapat menjaga daya beli masyarakat, sehingga tidak ada penurunan signifikan dalam konsumsi.
“Di sisi lain, perlu ada kebijakan yang bisa menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi kebijakan PPN yang semakin tinggi,” kata Bhima.
Seruan boikot ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan fiskal yang dianggap membebani. Namun, bagi sebagian kalangan, boikot semacam ini bisa menjadi sarana untuk mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap kurang berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.
Pemerintah diharapkan dapat menanggapi fenomena ini dengan kebijakan yang lebih inklusif, yang dapat menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dengan kesejahteraan rakyat.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN