Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG – Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Dalam putusan tersebut, hak asuh putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab dipanggil Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan sang ibu.
Kepastian ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, usai putusan dibacakan secara elektronik, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga:
"Untuk hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat bahwa Zara diasuh oleh ibunya," ujar Ikhwan.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai hak asuh anak dicapai dalam tahap mediasi yang dijalani Atalia dan Ridwan Kamil sebelum sidang berlanjut ke pembacaan putusan.
Proses persidangan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court, sehingga seluruh tahapan termasuk pembacaan putusan bersifat privat.
"Gugatan yang diajukan penggugat dengan inisial AP terhadap tergugat RK pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik dan tidak dipublikasikan secara umum karena sifatnya privat," kata Ikhwan.
Salinan putusan hanya dapat diakses oleh kedua pihak, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama, dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika merasa keberatan.
Mengenai dasar pertimbangan hukum, majelis hakim mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya, Atalia dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing menegaskan bahwa keduanya sepakat mengakhiri rumah tangga secara baik-baik dan tetap mengutamakan kepentingan anak.*
(mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.