Tokoh adatToraja, Sam Barumbun, menyatakan bahwa Pandji akan hadir di Tongkonan Kaero Sangalla pada 10 Februari 2026 untuk menjalani proses adat, sementara pembahasan hukumadat akan berlangsung pada 11 Februari 2026.
"Beliau akan hadir sesuai pernyataannya kemarin. Hukum adatnya akan dibahas setelah peradilan," ujar Sam dalam konferensi pers Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Sam, Pandji telah dinyatakan bersalah karena dinilai melecehkan ritual adatToraja dalam pertunjukan "Messake Bangsaku".
Meski demikian, besar kecilnya sanksi belum ditentukan dan akan dibahas bersama tokoh adat dari 32 wilayah adatToraja.
"Kalau dikatakan salah, ya sudah pasti salah karena melecehkan ritual adatToraja. Soal sanksinya, kami belum pastikan karena baru akan disepakati tokoh adat," jelas Sam.
Ia menegaskan bahwa kabar mengenai sanksi berupa uang miliaran rupiah atau ratusan hewan tidak benar.
"Belum ada sanksi materi. Sanksi tidak boleh mendahului peradilanadat," kata Sam.
Peradilan adat di Tana Toraja menjadi salah satu mekanisme masyarakat adat untuk menegakkan hukum dan menjaga nilai-nilai budaya, sekaligus menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dalam publikasi dan pertunjukan seni.*
(d/ad)
Editor
: Adam
Pandji Pragiwaksono Akan Jalani Peradilan Adat di Tana Toraja Pekan Depan