Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik BareskrimPolri melalui gelar perkara pekan ini, menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," ujar Rizki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penyidik kini dijadwalkan akan memanggil Bigmo untuk pemeriksaan lanjutan setelah statusnya resmi menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025.
Laporan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut menyoroti dugaan penyebaran fitnah terkait isu perselingkuhan yang dikaitkan dengan nama Azizah melalui dua akun media sosial, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bigmo dan Resbob merupakan fitnah yang belum tentu kebenarannya.
Menurutnya, laporan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Yang di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat dalam bersosial media agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ujar Anandya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kedua tersangka memiliki audiens besar di platform YouTube dan TikTok, yang berpotensi memperluas dampak penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini rampung sesuai ketentuan perundang-undangan.*
(cn/ad)
Editor
: Adam
Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha