Keenan Nasition, Rudi Pekerti dan Minola Sebayang (Kuasa Hukum) saat ditemui di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).(KOMPAS / Revi C Rantung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Walaupun Vidi sudah meninggal dunia, Keenan tetap menggugat kasus tersebut ke tingkat kasasi dengan alasan yang mengejutkan.
Dalam pernyataan yang viral di media sosial, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Vidi harus tetap dilanjutkan meskipun almarhum telah meninggal dunia.
Menurut Minola, hal ini bertujuan agar Vidi dapat pergi dengan tenang tanpa meninggalkan masalah hukum yang belum terselesaikan.
"Hukum di Indonesia masih belum memberikan satu kekhususan atau dispensasi jika pihak yang digugat sedang mengalami kondisi kesehatan yang buruk, termasuk saat mereka meninggal dunia," ujar Minola dalam tayangan yang beredar di media sosial, Kamis (19/3/2026).
Gugatan ini berfokus pada hak cipta lagu Nuansa Bening, yang telah menimbulkan perselisihan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano sebelum sang penyanyi meninggal dunia akibat kanker ginjal.
Kini, berkas perkara tersebut tengah menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung, dengan perkiraan bahwa putusan akhir dapat keluar dalam waktu satu hingga dua bulan.
Meskipun alasan tersebut mungkin dianggap sah secara hukum, tindakan Keenan untuk melanjutkan gugatan hak cipta ini menuai kecaman luas dari netizen.
Banyak yang merasa kecewa dengan sikap Keenan yang tetap memperkarakan orang yang telah meninggal dunia, memicu hujatan di media sosial.
Beberapa netizen menganggap bahwa Keenan tidak memiliki empati, karena tetap melanjutkan perkara tersebut meski Vidi Aldiano sudah tidak ada.
Sejumlah komentar keras pun muncul di akun Instagram Keenan, di mana banyak netizen yang mengekspresikan kekecewaannya.
"Vidi meninggal dikenang amal baiknya, kalau nanti om meninggal, yang dikenang apanya? Gugatannya?" tulis salah satu netizen. "Kamu gak punya hati banget, pak," kata yang lain.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan lebih lanjut, dengan beberapa netizen merasa tindakan Keenan sangat tidak etis dan tidak menghormati mendiang Vidi, yang selama ini dikenal dengan karakter baik dan kontribusinya di industri musik.
Sementara itu, Minola menegaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya seseorang tidak secara otomatis menggugurkan perkara yang sedang berjalan.
"Jika kita bicara tentang posisi perkaranya Vidi hari ini setelah beliau berpulang, secara hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut," tambah Minola.
Kasus ini kini telah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan keputusan akhir dari perkara ini akan menentukan apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan sebesar Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar yang diajukan oleh Keenan Nasution atau tidak.*
(in/dh)
Editor
: Nurul
Keenan Nasution Dihujat Netizen, Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening