BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Mantan ART Gugat Eks Istri Andre Taulany Rp1 Miliar

Raman Krisna - Sabtu, 18 Juli 2026 14:52 WIB
Mantan ART Gugat Eks Istri Andre Taulany Rp1 Miliar
Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan nama Erin, yang juga mantan istri artis Andre Taulany. (foto: erintaulany/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan nama Erin, yang juga mantan istri artisAndre Taulany, kembali menghadapi gugatan dari mantan asisten rumah tangga (ART).

Kali ini, gugatan perdata diajukan oleh mantan ART bernama Nur Rohmah dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 5 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Dalam perkara itu, Nur Rohmah mengaku mengalami dampak psikologis setelah peristiwa yang disebut membuatnya mengalami trauma dan ketakutan hingga belum dapat kembali bekerja.

Selain tuntutan ganti rugi, Nur juga meminta agar sejumlah barang pribadi miliknya dikembalikan.

Barang yang dimaksud antara lain telepon genggam dan kartu identitas yang disebut masih berada di pihak Erin.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan tuntutan Rp1 miliar tersebut merupakan ganti rugi immateriil akibat dampak psikologis yang masih dirasakan kliennya.

"Untuk yang Rp1 miliar itu adalah tuntutan immateriil. Immateriil ini apa saja? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi," kata Basuki.

Menurut Basuki, kondisi tersebut juga berkaitan dengan hak administrasi kependudukan Nur yang disebut belum dapat digunakan secara maksimal, serta telepon genggam miliknya yang masih belum bisa dimanfaatkan.

"Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," ujarnya.

Selain kerugian immateriil, pihak Nur Rohmah juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan akibat gangguan psikologis yang dialaminya.

Basuki mengatakan, Nur telah menjalani pemeriksaan dan pengobatan sebanyak dua kali di rumah sakit.

Menurutnya, kondisi psikologis Nur masih akan dievaluasi lebih lanjut untuk menentukan apakah membutuhkan penanganan lanjutan.

"Kalau untuk pengobatan, itu materiil ya. Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu," kata Basuki.

Basuki juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin sebelumnya yang menyebut pihak Nur dapat mengambil barang-barang pribadinya dengan cara baik atau mengikuti persyaratan tertentu.

Menurut Basuki, pihaknya telah menunjukkan iktikad baik melalui somasi terbuka yang disampaikan pada 5 Juli 2026.

"Kami juga sudah beriktikad baik ya, saya ulangi lagi, pada tanggal 5 kami lakukan somasi terbuka melalui teman-teman media. Harapannya apa? Ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil, kan tidak mungkin," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah somasi terbuka tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya kembali mengirimkan somasi tertulis melalui salinan digital dan fisik.

Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak Erin.

"Itu dikirimkan soft copy dan juga hard copy langsung, tapi juga nggak ada respons. Jadi kalau itu disampaikan seperti itu, ya sah-sah saja. Namanya masing-masing orang, masing-masing pihak punya argumentasi," tutur Basuki.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam agenda awal tersebut, Erin tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Adil.

Adil menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mengenai isi gugatan karena proses persidangan masih berada pada tahap awal.

"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," kata Adil.

Meski demikian, Adil memastikan Erin akan mengikuti proses hukum dan bersedia hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.

"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," ujarnya.

Sementara itu, Nur Rohmah juga menyatakan siap mengikuti proses mediasi dalam rangkaian penyelesaian perkara tersebut.* (cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua ICMI Aceh Sebut Pelantikan ICMI Orda Sabang Jadi Momentum Bersejarah Perkuat Umat dan Dorong Kemajuan Daerah
Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Akses Lokop Pascabencana Hidrometeorologi, Tiga Jembatan Ditargetkan Segera Berfungsi
Viral! Anak Siram Bensin lalu Bakar Ayah Kandung di Medan, Pelaku Diduga dalam Pengaruh Narkoba
Tak Mau Terjebak Macet ke Berastagi? Ini Jalur Alternatif yang Sudah Mulai Bisa Dilewati
Jangan Lewatkan! Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Warga Berkesempatan Dapat 150 Doorprize dan Kuliner Gratis
Xiaomi Hentikan Update 10 HP Ini, Pengguna Disarankan Siapkan Pengganti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru