Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Selebgram Azizah Salsha, yang lebih dikenal dengan panggilan Zize, telah memutuskan untuk memaafkan dua terlapor terkait laporannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penyebaran berita hoaks yang mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan secara langsung meminta maaf kepada Azizah.
Salah satu terlapor, seorang pemilik akun bernama Andreas, mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada istri pesepakbola Pratama Arahan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Andreas menyatakan, “Hari ini saya meminta permohonan maaf terkait konten yang saya bikin dan saya mengakui konten tersebut sudah memberikan pencemaran nama baik terhadap Zize terkait berita yang sudah simpang siur di luar sana.”
Terlapor lainnya, yang diwakili oleh ibunya karena masih di bawah umur, juga menyampaikan permohonan maaf. Ibu terlapor berinisial N mengungkapkan, “Di sini saya hanya menyampaikan bahwa apa yang diberitakan itu memang tidak diperiksa dulu oleh pihak terlapor atau bagian dari keluarga saya dan saya sangat minta maaf sekali dari pihak keluarga kepada pihak Azizah. Kami mohon dengan sebesar-besarnya agar dimaafkan dan bisa diselesaikan sampai di sini, tidak diperpanjang lagi.”
Azizah Salsha, dalam kesempatan yang sama, menerima permintaan maaf tersebut dan memberikan pesan kepada kedua terlapor untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan juga terlapor, dan saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan tentunya bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan bijak dalam menggunakan sosial media,” ungkapnya.
Azizah juga menekankan pentingnya tidak terlibat terlalu jauh dalam ranah pribadi seseorang dan memberitakan berita yang belum tentu benar. “Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tidak terjadi kejadian-kejadian seperti ini. Terima kasih,” tambahnya.
Sebagai dampak dari itikad baik yang ditunjukkan oleh dua terlapor, laporan terhadap mereka tidak akan dilanjutkan. Namun, kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata, menegaskan bahwa masih ada sepuluh akun lainnya yang belum menunjukkan itikad baik, dan proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut. “Namun, yang kita laporkan itu ada 12 akun, dan masih ada beberapa terlapor lagi yang masih diproses,” ujar Ega.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan langkah ini, Azizah Salsha berharap agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN