BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 02:56 WIB
58 view
Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKAN BARUĀ  –Kejadian tragis mengguncang Pekanbaru ketika Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun dari Universitas Abdurrab, menjadi tersangka dalam sebuah kecelakaan yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga tewas. Insiden ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada dini hari tanggal 3 Agustus 2024.

Menurut Kapolresta pekanbaruĀ Kombes Jeki Rahmat Mustika, Marisa Putri diduga mengemudi dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba jenis ekstasi bersama dua temannya yang berinisial T dan O. Mereka bertiga sebelumnya menghabiskan waktu di Sago KTV Hotel sejak dini hari.

“Setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol di tempat tersebut, Marisa Putri kemudian pulang sendiri dengan mengendarai mobil Toyota Raize. Di perjalanan, ia menabrak seorang pengendara motor yang mengakibatkan korbannya, Renti (46 tahun), meninggal dunia,” ungkap Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Marisa Putri, yang pada saat kejadian berada di bawah pengaruh narkoba jenis ekstasi, mengaku tidak menyadari telah menabrak korban hingga terjadi kecelakaan fatal di lokasi kejadian. Pengakuan ini diperkuat oleh hasil tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau yang menunjukkan Marisa positif mengandung amfetamin dan metafetamin.

Kasus ini semakin rumit ketika polisi mengungkap bahwa T dan O, dua teman Marisa yang diduga memasok narkoba kepadanya, saat ini sedang diburu. “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.

Baca Juga:

Sementara itu, Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakannya tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Pekanbaru, Marisa Putri menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang tidak disengaja tersebut. “Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya benar-benar tidak bermaksud untuk menyebabkan kecelakaan ini, dan saya tidak menyadari apa yang terjadi pada saat itu,” ujarnya dengan nada menyesal.

Kasus ini menunjukkan bahaya penggunaan narkoba di kalangan muda dan dampak serius yang dapat ditimbulkannya tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya. Polisi terus mengusut kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab saat menggunakan kendaraan bermotor, serta bahaya konsumsi narkoba yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal seperti yang dialami oleh korban dalam kejadian ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru