Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
TELUKNAGA — Kasus pembunuhan memilukan terjadi di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan N alias Baron (42) sebagai pelaku dan MS (74) sebagai korban. Baron dilaporkan menghabisi nyawa MS setelah merasa sakit hati akibat tuduhan pencurian buah tanaman yang ditujukan kepadanya oleh korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa Baron merasa marah dan tertekan karena dituduh mencuri buah dari tanaman milik MS. “Pelaku merasa sakit hati karena dituduh oleh korban telah mencuri buah tanaman milik korban,” ujar Kombes Zain dalam keterangan pers pada Sabtu (3/8/2024).
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Baron diketahui membunuh MS dengan cara brutal, yakni memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu. Kejadian ini meninggalkan luka parah di tubuh korban, yang ditemukan tewas bersimbah darah oleh keluarga.
Penangkapan Baron dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban mengenai penemuan jenazah MS. “Kami menerima laporan mengenai MS yang ditemukan tewas dengan penuh luka di kepalanya. Dari laporan tersebut, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” jelas Kombes Zain.
Tim gabungan kepolisian berhasil mengidentifikasi Baron sebagai tersangka setelah mendapatkan petunjuk dari penyelidikan. Baron, yang juga merupakan petani di area tersebut, dicurigai oleh tim penyidik. Setelah pelaku ditemukan, Baron langsung diamankan dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Atas tindakan brutalnya, Baron diancam dengan pasal-pasal serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik dan komunikasi yang baik di antara warga, terutama dalam situasi yang dapat memicu kemarahan dan kekerasan. Polisi berharap masyarakat dapat belajar dari tragedi ini dan lebih berhati-hati dalam menangani perselisihan agar tidak berujung pada kekerasan.
(K/09)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL