DPR Desak Negara Hadir Lindungi Hajatan Warga dari Premanisme
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG -Seorang terduga teroris berinisial HOK (19) berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Rabu, 31 Juli 2024. Penangkapan berlangsung di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, dan terjadi saat HOK sedang bersiap membuang sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, HOK ditangkap ketika berada di dalam sebuah kendaraan. Pada saat penangkapan, pelaku sedang berusaha membuang barang bukti berupa bahan kimia yang direncanakan untuk digunakan dalam aksi teror.
“Pelaku pada saat itu sedang berada di dalam kendaraan dan hendak membuang beberapa barang bukti berupa bahan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak,” jelas Kombes Aswin dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam, di mana pihak berwenang juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan HOK di Desa Junrejo. Tim Bidlabfor Polda Jatim dan Tim Inafis Polres Batu terlibat dalam pengamanan dan investigasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan.
Aswin menambahkan bahwa pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di wilayah Malang. Meskipun rincian lokasi spesifik dari rencana aksi teror belum dipublikasikan, informasi awal menunjukkan bahwa HOK memiliki niat untuk melancarkan serangan di area tersebut.
“HOK berencana untuk melakukan bom bunuh diri di daerah Batu, Malang, Jawa Timur. Namun, lokasi pasti dari rencana aksi tersebut belum dapat kami sampaikan,” imbuhnya.
HOK kini dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal-pasal ini mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Penangkapan HOK menambah deretan upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Tim Densus 88 akan terus melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam rencana teror ini dan mencegah potensi ancaman di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memeriahkan sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labu
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons tegas terkait laporan yang diajukan oleh Wakil Presiden ke10 d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, sebagai Pelaks
NASIONAL
MEDAN Nama Lokot Nasution kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, mengaku memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bocoran terbaru menunjukkan bahwa Honor 600 Pro mulai menampakkan diri lewat foto asli atau live images, memberikan gambaran leb
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah pada perdagangan Selasa (7/4/2026), terdorong sentimen harga minyak tinggi dan risiko geopoli
EKONOMI
MEDAN Keindahan budaya Nusantara tampak begitu hidup dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026 di atas geladak KRI
PEMERINTAHAN