BREAKING NEWS
Rabu, 07 Mei 2025

Kejaksaan Agung Akan Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 11:25 WIB
50 view
Kejaksaan Agung Akan Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kasasi ini menjadi langkah lanjutan dari upaya hukum Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus besar yang melibatkan pengadaan pesawat tersebut.

Kasasi sebagai Langkah Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menempuh jalur kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Soetikno Soedarjo bebas dari segala dakwaan pada Rabu (31/7/2024). “Soetikno, kasasi dong,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya kepada media pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:

Harli menjelaskan bahwa meskipun Kejaksaan menghargai putusan bebas tersebut, kasasi merupakan langkah yang harus diambil terutama karena terdakwa lainnya dalam kasus ini, Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Putusan Bebas Soetikno Soedarjo

Baca Juga:

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsidair dari jaksa penuntut umum. “Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam putusan tersebut.

Hakim Pontoh menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan Soetikno dengan tindak pidana yang didakwakan. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kasus ini melibatkan pengadaan pesawat yang menguras banyak anggaran negara dan melibatkan tokoh-tokoh penting dalam industri penerbangan Indonesia.

Kejaksaan Menunggu Salinan Putusan

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima salinan lengkap dari putusan bebas tersebut, yang diperlukan untuk memulai proses kasasi secara resmi. “Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari, dan saat ini kami masih menunggu salinan putusannya. Setelah salinan diterima, kami akan segera memproses kasasi,” tambah Harli Siregar.

Hukuman untuk Emirsyah Satar

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Emirsyah Satar, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, Emirsyah juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019. Putusan terhadap Emirsyah Satar dianggap sebagai langkah penting dalam menangani kasus korupsi pengadaan pesawat ini.

Kesimpulan

Kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia terus berlanjut dengan upaya kasasi yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung terhadap putusan bebas Soetikno Soedarjo. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat penting dan berdampak besar pada anggaran negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Makna di Balik Nama Baru Paus: Simbol Arah, Spiritualitas, dan Tradisi Gereja Katolik
Gangguan Preman Warnai Distribusi Gula, Saksi Ungkap Fakta di Sidang Korupsi Tom Lembong
Bobby Nasution Harap Media Terus Dukung Publikasi Program Pembangunan Sumut
Nelayan Langkat Kini Lebih Tenang Melaut, Gubernur Bobby Nasution Serahkan 1.600 Asuransi Nelayan
Propam Peringatkan Polisi Tak Gagah-Gagahan di Tempat Hiburan Malam, Bawa Senpi Tanpa Tugas Akan Ditindak
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk Polres Madina, Tuntut Tersangka Pencabulan Anak Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru