BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Polda Sumut Resmi Terbitkan (DPO) Kepada MantanBupati Batu Bara: Zahir Map

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 06:41 WIB
31 view
Polda Sumut Resmi Terbitkan (DPO) Kepada MantanBupati Batu Bara: Zahir Map
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bitvonline.com Medan1 Agustus 2024– Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini dilaporkan kabur dari Provinsi Sumatera Utara.

Hasil penelusuran tim media mengungkapkan bahwa politisi PDI Perjuangan tersebut terdeteksi berangkat ke Jakarta bersama ajudannya, FM. Mereka menggunakan penerbangan City Link nomor QG-883 pada pukul 17.00 WIB dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di Jakarta, Zahir bersama FM menginap di salah satu apartemen yang dibeli atas nama ajudannya di daerah Jakarta Selatan. Sebelum berangkat ke Jakarta, Zahir diketahui sempat berada di Kota Medan dan meluangkan waktu untuk singgah di Kabupaten Batu Bara dengan menggunakan mobil Alphard, di mana ia bertemu dengan seseorang yang dikenal sebagai “anak mainnya.”

Sebelum Polda Sumut menetapkannya sebagai DPO melalui surat resmi nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus, Zahir telah berusaha melawan penetapan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan.

Kasus korupsi yang menjerat Zahir berkaitan dengan skandal penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, Zahir menjadi tersangka keenam setelah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan) yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut, sementara Polda Sumut terus melakukan upaya untuk menangkap Zahir dan membantu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(KRISNA)

Tags
komentar
beritaTerbaru