BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Penangkapan Tersangka Narkotika di Batu Bara: Irfin S Alias Ifin Diamankan Satresnarkoba

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 13:11 WIB
Penangkapan Tersangka Narkotika di Batu Bara: Irfin S Alias Ifin Diamankan Satresnarkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara, 22 Juni 2024 – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka, Irfin Siregar alias Ifin (28), ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Dewa Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Batu Bara pada pukul 16.00 WIB hari yang sama. Informasi tersebut menyebutkan adanya kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku yang telah diketahui.

Setelah menerima informasi tersebut, personil Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Upaya ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya Irfin Siregar alias Ifin di kediamannya. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: – 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram. – 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. – 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) plastik klip transparan kosong ukuran kecil. – Uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). – 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Saat diinterogasi, Irfin Siregar alias Ifin mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Irfin Siregar alias Ifin akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama.red

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru