Harga Plastik Meledak, Negara Jangan Sekadar Jadi Penonton
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
SURABAYA — Halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi karangan bunga yang mengecam putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur. Karangan bunga yang membanjiri lokasi tersebut merupakan bentuk protes publik terhadap vonis yang diberikan kepada Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kumpulan Karangan Bunga Sebagai Bentuk Protes
Pantauan di lokasi pada Minggu (28/7/2024), terdapat 16 karangan bunga yang diletakkan di depan PN Surabaya. Karangan bunga tersebut bertuliskan berbagai pesan yang menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Salah satu karangan bunga menuliskan, “Miras bisa menyebabkan kematian dengan memar di paru, hati robek, empat iga patah, dan pendarahan perut. Vonismu lebih keras daripada miras,” sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap keputusan tersebut.
Kepala Sekuriti PN Surabaya, Yoni, menjelaskan bahwa karangan bunga pertama kali muncul pada Jumat (26/7/2024). “Pertama kali datang itu Jumat siang, sampai sore cuma satu. Terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim. (Tukangnya) Pasang ya sudah (terus pergi). Infonya sampai sekarang (bertambah), saat ini tadi dari (informasi) yang jaga ada lagi yang naruh karangan bunga di depan PN (Surabaya) lagi,” kata Yoni saat dihubungi.
Yoni menambahkan bahwa ia telah melaporkan penambahan karangan bunga tersebut kepada pimpinan PN Surabaya. Meski begitu, pimpinan memutuskan untuk membiarkan karangan bunga itu berada di lokasi sementara waktu. “Selama di luar kantor saya laporkan ke pimpinan, info saya, ya sudah biarkan dulu. Kurang tahu ya (alasannya), ya kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pimpinan saja, kenapa dibiarkan,” jelas Yoni.
Kasus ini memicu kontroversi besar setelah Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024). Ronald sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ahli waris korban. Ronald didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis bebas ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat dan keluarga korban, yang merasa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat umum, mengungkapkan keprihatinan atas keputusan tersebut, dan menganggapnya sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.
Pihak pengadilan dan jaksa penuntut umum diharapkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait putusan tersebut dan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Publik juga menantikan sikap Mahkamah Agung terhadap vonis ini, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan transparan.
(K/09)
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Belanja Nasional pada Triwulan I Tahun 2026 mencatatkan realisasi transaksi sebesar Rp184,02 triliun. Angka tersebut melam
EKONOMI
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat
NASIONAL
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas eksporimpor yang dinilai merugikan pereko
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan terpantau masih tinggi pada Minggu pagi. Daging ayam ras dijual Rp41.500 per kilogram, sementara c
EKONOMI