BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Protes Publik! Karangan Bunga Membanjiri PN Surabaya Setelah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

BITVonline.com - Minggu, 28 Juli 2024 10:30 WIB
40 view
Protes Publik! Karangan Bunga Membanjiri PN Surabaya Setelah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA  — Halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi karangan bunga yang mengecam putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur. Karangan bunga yang membanjiri lokasi tersebut merupakan bentuk protes publik terhadap vonis yang diberikan kepada Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kumpulan Karangan Bunga Sebagai Bentuk Protes

Pantauan di lokasi pada Minggu (28/7/2024), terdapat 16 karangan bunga yang diletakkan di depan PN Surabaya. Karangan bunga tersebut bertuliskan berbagai pesan yang menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Salah satu karangan bunga menuliskan, “Miras bisa menyebabkan kematian dengan memar di paru, hati robek, empat iga patah, dan pendarahan perut. Vonismu lebih keras daripada miras,” sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga:

Kepala Sekuriti PN Surabaya, Yoni, menjelaskan bahwa karangan bunga pertama kali muncul pada Jumat (26/7/2024). “Pertama kali datang itu Jumat siang, sampai sore cuma satu. Terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim. (Tukangnya) Pasang ya sudah (terus pergi). Infonya sampai sekarang (bertambah), saat ini tadi dari (informasi) yang jaga ada lagi yang naruh karangan bunga di depan PN (Surabaya) lagi,” kata Yoni saat dihubungi.

Yoni menambahkan bahwa ia telah melaporkan penambahan karangan bunga tersebut kepada pimpinan PN Surabaya. Meski begitu, pimpinan memutuskan untuk membiarkan karangan bunga itu berada di lokasi sementara waktu. “Selama di luar kantor saya laporkan ke pimpinan, info saya, ya sudah biarkan dulu. Kurang tahu ya (alasannya), ya kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pimpinan saja, kenapa dibiarkan,” jelas Yoni.

Baca Juga:

Kasus ini memicu kontroversi besar setelah Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024). Ronald sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ahli waris korban. Ronald didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis bebas ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat dan keluarga korban, yang merasa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat umum, mengungkapkan keprihatinan atas keputusan tersebut, dan menganggapnya sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.

Pihak pengadilan dan jaksa penuntut umum diharapkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait putusan tersebut dan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Publik juga menantikan sikap Mahkamah Agung terhadap vonis ini, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan transparan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Gibran Terancam Diganti? Ini Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawirawan TNI!
Harga Emas 25 April 2025: Harga Emas Antam Turun Rp23.000 per Gram, UBS dan Galeri24 Ikutan!
Jokowi dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Tiba di Roma untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku: Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya
Apakah Mata Rabun Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Para Ahli
komentar
beritaTerbaru