INALUM Salurkan TJSL di Samosir, Dukung Pendidikan, UMKM hingga Infrastruktur Air Bersih
SAMOSIR PT INALUM kembali menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Samosir sebagai bagian dari komit
EKONOMI
Jakarta – Kasus mafia tanah yang memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi terus menjadi sorotan. Mereka sering kali menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik asli dan bahkan membuat sertifikat palsu atas nama mereka. Akibatnya, ketika pemilik sah datang untuk melihat tanahnya, tanah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan bertahun-tahun tinggal di sana tanpa gangguan.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, menegaskan bahwa tindakan mendirikan bangunan di atas tanah tanpa izin pemilik merupakan perbuatan ilegal, meskipun tanah tersebut tampak tidak terurus.
“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” ujar Oce saat berbicara di acara Media Gathering “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Oce Madril menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah hanya dapat diperoleh melalui proses yang diatur oleh hukum, seperti jual-beli, hibah, warisan, reforma agraria, atau permohonan kepada negara. Menempati tanah terlantar tanpa izin pemilik tidak memberikan hak legal atas tanah tersebut.
Untuk mencegah permasalahan serupa, Oce mengimbau para pemilik tanah untuk menjaga aset mereka dengan cara yang tepat. Ia menegaskan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan asli sebagai bentuk perlindungan hukum. Selain itu, pemilik tanah sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak menjadi lahan kosong yang rawan sengketa.
“Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelas Oce. Ia juga menyarankan agar tanah yang dimiliki dipagari atau digarap, misalnya dengan menanami pohon-pohon yang tidak memerlukan perawatan intensif seperti pohon jati atau durian.
(christie)
SAMOSIR PT INALUM kembali menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Samosir sebagai bagian dari komit
EKONOMI
JAKARTA Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah. Hingga Selasa (28/4/2026) pagi, terca
PERISTIWA
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menjenguk langsung korban kecelakaan kereta api yang dirawat di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih banyaknya perlintasan sebidang kereta api yang belum tertata dengan baik di Indonesia,
PEMERINTAHAN
BEKASI Presiden Prabowo Subianto menyoroti insiden kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (28/4/2026). Kenaikan ini terjadi setelah
EKONOMI
JAKARTA Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, masih teru
NASIONAL
JAKARTA Nama layanan taksi listrik Green SM menjadi sorotan setelah salah satu unit armadanya diduga terlibat dalam insiden kecelakaan k
EKONOMI
BEKASI Presiden Prabowo Subianto mengunjungi RSUD Kota Bekasi untuk menjenguk korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Sela
PERISTIWA
JAKARTA Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengusut kecelakaan kereta api yang melibatkan
PERISTIWA