Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 9 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Berawan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
Jakarta – Kasus mafia tanah yang memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi terus menjadi sorotan. Mereka sering kali menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik asli dan bahkan membuat sertifikat palsu atas nama mereka. Akibatnya, ketika pemilik sah datang untuk melihat tanahnya, tanah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat yang dimiliki dan bertahun-tahun tinggal di sana tanpa gangguan.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, menegaskan bahwa tindakan mendirikan bangunan di atas tanah tanpa izin pemilik merupakan perbuatan ilegal, meskipun tanah tersebut tampak tidak terurus.
“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” ujar Oce saat berbicara di acara Media Gathering “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Oce Madril menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah hanya dapat diperoleh melalui proses yang diatur oleh hukum, seperti jual-beli, hibah, warisan, reforma agraria, atau permohonan kepada negara. Menempati tanah terlantar tanpa izin pemilik tidak memberikan hak legal atas tanah tersebut.
Untuk mencegah permasalahan serupa, Oce mengimbau para pemilik tanah untuk menjaga aset mereka dengan cara yang tepat. Ia menegaskan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan asli sebagai bentuk perlindungan hukum. Selain itu, pemilik tanah sebaiknya memanfaatkan tanah tersebut agar tidak menjadi lahan kosong yang rawan sengketa.
“Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelas Oce. Ia juga menyarankan agar tanah yang dimiliki dipagari atau digarap, misalnya dengan menanami pohon-pohon yang tidak memerlukan perawatan intensif seperti pohon jati atau durian.
(christie)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 9 Agu
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 9 Agustus 2026. S
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 9 Agus
NASIONAL
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI