BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Desak Kejagung Periksa Dugaan Korupsi Mantan PJ Wali Kota Padang Sidempuan

BITVonline.com - Rabu, 24 Juli 2024 05:03 WIB
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Desak Kejagung Periksa Dugaan Korupsi Mantan PJ Wali Kota Padang Sidempuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bitvonline.com TAPSEL–Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap melalui aksi yang digelar pada Selasa, 24 Juli 2024. Dalam aksi ini, Gerbrak mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dan/atau Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Padang Sidempuan agar menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan.

Dugaan korupsi ini mengacu pada surat Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Nomor 005/2452/2024 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Siwan Siswanto, SH, MM. Surat tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Wali Kota Padang Sidempuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pada awal tahun anggaran 2024, setiap Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan dipaksa untuk menyetor sebesar 60% dari nilai Uang Persediaan kepada Pj Wali Kota. Selain itu, dilaporkan bahwa setiap bulan ada permintaan uang dengan berbagai alasan disertai intimidasi bahwa pejabat yang bersangkutan akan dinonjobkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Menjelang Idul Fitri 1445 H, setiap Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat juga diwajibkan mengumpulkan Rp 10 juta untuk THR Pj Wali Kota.

Akibat dari pemaksaan potongan ini, nilai wajib yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padang Sidempuan berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Kondisi ini mengganggu kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dan pelayanan masyarakat, serta dipastikan akan menimbulkan masalah dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Gerbrak mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta penyidikan dan/atau penyelidikan terhadap informasi yang tertuang dalam surat tersebut. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. H. Letnan Dalimunthe sebagai mantan Pj Wali Kota Padang Sidempuan dan Siwan Siswanto, SH, MM sebagai Ketua DPRD Padang Sidempuan diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah praktik korupsi lebih lanjut.

“Kami berharap Kejagung RI dan KEJATISU bergerak cepat untuk menangani laporan ini. Gerbrak akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” ujar Irpan, Koordinator Lapangan Gerbrak.

Aksi ini juga merupakan bagian dari peringatan Dirgahayu Adhyaksa ke-64, dengan semangat Salam Anti Korupsi yang terus dikobarkan oleh Gerbrak.

(Krisna)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru