BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Kejatisu Tahan Mantan Kadis PUPR Sumut

BITVonline.com - Senin, 22 Juli 2024 18:02 WIB
Kejatisu Tahan Mantan Kadis PUPR Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bitvonline.com MEDAN-Pada Senin, 22 Juli, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, BP, terkait dugaan korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Toba Samosir Tahun Anggaran 2021. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

 

 Latar Belakang Kasus

 

Proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Toba Samosir merupakan salah satu proyek infrastruktur yang dianggarkan dalam APBD Sumatera Utara Tahun 2021. Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan guna mendukung mobilitas dan perekonomian daerah.

 

Namun, proyek ini diduga menjadi sarana untuk praktik korupsi oleh sejumlah oknum di Dinas PUPR Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi bahwa dana yang dianggarkan untuk proyek ini diselewengkan, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

 

Kronologi Penahanan

 

Penahanan BP, mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu. BP diduga berperan penting dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut. Sebelum ditahan, BP telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek yang dimaksud.

 

Setelah cukup bukti terkumpul, Kejatisu memutuskan untuk menahan BP guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini juga dilakukan untuk mencegah BP melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat memberatkan kasus ini.

 

Dampak dan Reaksi

 

Penahanan BP mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak, terutama mengingat posisi BP sebagai mantan kepala dinas yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara.

 

Pihak Kejatisu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi. Mereka juga berjanji akan mengawal proyek-proyek infrastruktur lainnya agar berjalan sesuai dengan aturan dan tidak diselewengkan.

 

Penanganan Lanjutan

 

Setelah penahanan BP, Kejatisu akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Kejatisu juga akan melakukan audit terhadap proyek tersebut untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini.

 

Tidak menutup kemungkinan, dalam perkembangan penyidikan, akan ada tersangka lain yang ikut ditahan apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.

(Krisna)

.

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru