Pemerintah Susun Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JABAR –Pegi Setiawan saat ini menjalani sidang putusan praperadilan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 2016 silam. Putusan ini akan digelar pada Senin (8/7/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini memicu perhatian publik yang besar, terutama karena muncul banyak kecurigaan bahwa Pegi bukanlah pembunuh sebenarnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong, buronan kasus Vina Cirebon. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (1/7/2024) lalu. Pihak Pegi tetap yakin bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
Mantan Kabareskrim Polri Curigai Saksi LainMantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, justru menaruh curiga terhadap Aep, saksi dalam kasus Vina Cirebon. Susno mencurigai Aep sebagai pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky. “Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno.
Susno meyakini bahwa nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep. Apalagi, Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Selain Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk diperiksa lebih lanjut.
Permintaan Investigasi Lebih LanjutSusno juga meminta agar Pegi Setiawan asal Cianjur diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas kasus tersebut. “CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina, dan Eky, serta HP orang yang dihukum telah disita. Di situ ada bukti percakapan, WA, dan video yang belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara dan menyingkap kebenaran, mengingat kasus ini telah menjadi polemik di publik. Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media. “Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi yang bisa diperdalam,” imbuhnya.
Potensi Salah TangkapMantan Wakapolri Oegroseno menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi sebesar Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap. Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan dapat memutuskan dengan sejujur-jujurnya. Ia menilai bahwa uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar uang ganti rugi mencapai miliaran rupiah.
“Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta. Seharusnya, kalau ada orang yang salah tangkap, ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar,” katanya seperti dilansir dari Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).
Pertarungan Bukti di Sidang PraperadilanSaat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Proses persidangan telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan. Kubu Pegi Setiawan yakin bahwa permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, dan kliennya akan dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini tidak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap dalam kasus ini.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sepucuk surat dari seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam Sidoarjo, Jawa Timur,
NASIONAL
MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Utara mencatat sebanyak 12 calon haji asal provinsi tersebut gagal d
AGAMA
PALEMBANG Seorang anggota Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI, Pratu Ferischal (23), tewas setelah diduga ditembak oleh rekannya sesam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp50 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari
EKONOMI
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil atas kinerja dan dedikasi
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus groundbr
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan tajam hingga menyentuh Rp17.601 per dolar Amerika Serikat pada Jumat, 15 Mei 2026
EKONOMI
NGANJUK Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang mengedepankan prinsip good neighbor policy ata
POLITIK
DEN HAAG Sebanyak 36 negara, mayoritas berasal dari Eropa, menyepakati pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presi
INTERNASIONAL