BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Asyik Main Judi Online di Cafe, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi!

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 09:19 WIB
50 view
Asyik Main Judi Online di Cafe, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS –Tiga pemuda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendapati diri mereka dalam masalah serius setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Nias karena aktivitas judi online di sebuah cafe. Mereka yang berinisial HBL alias Ama Ken (32 tahun), ASZ (27 tahun), dan SL (38 tahun) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasubag Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya terekam oleh kamera CCTV, menunjukkan momen di mana petugas mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan para pemuda ini sedang asyik bermain judi online di lokasi yang berbeda-beda di Kota Gunungsitoli.

“HBL alias Ama Ken diamankan di Kopi 57 Janji Jiwa di jalan Lagundri, ASZ ditangkap di warung Kece-Kece pasar Yaahowu juga di jalan Lagundri, dan SL diamankan di jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota tepatnya di depan Alfamidi,” jelas Osiduhugo.

Baca Juga:

Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam memerangi judi online tidak hanya di kalangan masyarakat umum tetapi juga melibatkan personel polisi sendiri. Kapolres telah memerintahkan Kasi Propam, Iptu Hesena Ziliwu, untuk melakukan operasi di kalangan personel Polres Nias guna menegakkan disiplin internal.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) huruf e, huruf ee, Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:

Penangkapan ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam upaya menanggulangi perjudian ilegal di Indonesia. Kasus seperti ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
Prabowo Targetkan Swasembada Energi, RI Hemat Rp 938 Triliun per Tahun!
Tepung atau Racun? Gaza Geger Temuan Pil Narkoba dalam Bantuan Kemanusiaan
Muhammadiyah dan Semangat Hijrah: Moderasi Bukan Kompromi, tapi Strategi Peradaban
Doa dari Tengah Sunyi: Ibadah di Pos Satgas TNI Eromaga Jadi Simbol Harapan di Tengah Ancaman
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Bersepeda Santai Bersama Pejabat Utama dan Personel Polres
Pengamat Puji Kinerja Gubernur Jateng Komjen Pol Purn. Ahmad Luthfi: Visioner dan Pro-Rakyat dari Pendidikan hingga Kesejahteraan
komentar
beritaTerbaru