BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Korban Kasus Asusila Ketua KPU RI Mengapresiasi Keputusan Tegas DKPP RI

BITVonline.com - Rabu, 03 Juli 2024 10:53 WIB
47 view
Korban Kasus Asusila Ketua KPU RI Mengapresiasi Keputusan Tegas DKPP RI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah sorotan publik yang menghangat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menetapkan keputusan penting terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7), DKPP RI mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, menyusul tuduhan hubungan seksual yang dilaporkan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang dikenal sebagai CAT.

Sebagai pengadu, CAT secara langsung mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan DKPP RI. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ujarnya dengan penuh rasa lega di Kantor DKPP RI. Meskipun mengakui perjalanan yang penuh tantangan, CAT merasa didukung oleh kuasa hukum yang sangat kompeten dalam menghadapi proses ini.

Perjalanan persidangan bukanlah hal yang mudah bagi CAT, yang bahkan rela datang langsung dari Belanda untuk memastikan kehadiran dalam sidang ini. “Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” tambahnya.

Baca Juga:

Putusan DKPP RI juga mengarahkan Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti posisi Hasyim Asy’ari dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan.

Kasus ini diawali dengan laporan yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Mereka mendukung bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari menggunakan posisinya untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan melibatkan korban dalam hubungan yang tak patut. Proses persidangan berlangsung dari pertengahan Mei hingga awal Juni 2024, di mana Hasyim Asy’ari turut hadir dalam dua sesi persidangan tersebut.

Keputusan DKPP RI ini tidak hanya menjadi puncak dari perjuangan CAT untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas dan etika bagi para penyelenggara pemerintahan. Dengan harapan bahwa kasus ini memberikan inspirasi bagi semua korban untuk berani mengajukan dan memperjuangkan keadilan, khususnya bagi perempuan.

Kehadiran CAT dan dukungan dari berbagai pihak dalam proses ini menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, dan DKPP RI telah membuktikannya dengan langkahnya yang tegas dan adil dalam menangani kasus ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sekolah Rakyat Siap Dibuka 14 Juli, Gus Ipul Harap Presiden Prabowo Hadiri Peresmian
FAO Tetapkan Indonesia sebagai Produsen Beras Terbesar Keempat Dunia, Produksi Capai 35,6 Juta Ton
Prabowo Targetkan Swasembada Energi, RI Hemat Rp 938 Triliun per Tahun!
Tepung atau Racun? Gaza Geger Temuan Pil Narkoba dalam Bantuan Kemanusiaan
Muhammadiyah dan Semangat Hijrah: Moderasi Bukan Kompromi, tapi Strategi Peradaban
Doa dari Tengah Sunyi: Ibadah di Pos Satgas TNI Eromaga Jadi Simbol Harapan di Tengah Ancaman
komentar
beritaTerbaru