Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di 13 Titik, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Izin
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
DEPOK -Kejahatan meresahkan kembali mengguncang kawasan Kalibaru, Cilodong, Depok pada dini hari Minggu (30/6/2024), ketika empat ekor domba digondol oleh para pelaku tak bertanggung jawab. Insiden tersebut menambah daftar panjang kejahatan terhadap peternakan di wilayah tersebut, meninggalkan pemilik peternakan dengan kerugian yang signifikan.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, menguraikan kronologi kejadian yang mengejutkan itu dimulai sekitar pukul 00.10 WIB, ketika saksi pertama kali mengecek kandang dan menemukannya masih utuh. Namun, peristiwa tragis terjadi beberapa jam kemudian sekitar pukul 03.45 WIB, ketika suara berisik dari arah kandang membangunkan saksi dari tidurnya.
“Saksi mendapati kandang domba dengan banyaknya isi perut atau jeroan yang berserakan, dan tiga kantong plastik besar yang berisi domba yang sudah dipotong,” jelas Margiyono saat dihubungi. Pemilik peternakan, Ahmad Mas’udi (47), langsung dihubungi setelah saksi melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua individu tak dikenal masuk dan keluar dari kandang.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup brutal, dengan memotong dan mengambil isi perut domba di tempat. Peternakan milik Mas’udi mengalami kerugian besar akibat kehilangan empat ekor domba, yang tidak hanya bernilai material tetapi juga sebagai aset yang berarti bagi kehidupan usaha peternak.
“Kami sedang menghitung kerugian yang dialami, tetapi diperkirakan mencapai jutaan rupiah,” tambah Margiyono. Kasus ini sedang dalam penanganan intensif oleh Polsek Sukmajaya, dengan upaya untuk menangkap para pelaku serta mengembalikan keamanan bagi komunitas peternak setempat.
Mas’udi sendiri mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan dibawa ke jalur hukum. Sementara itu, tiga ekor domba yang selamat dari kejadian tragis tersebut masih tertinggal di kandang dalam keadaan terpotong, menyisakan luka yang dalam bagi pemilik dan masyarakat sekitar.
Kondisi ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya keamanan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap properti dan sumber daya penting seperti peternakan, sebagai upaya mencegah kejahatan serupa di masa depan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan, serta mengadopsi tindakan preventif untuk melindungi aset-aset vital dari ancaman pencurian dan kejahatan.
(N/014)
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri k
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, kembali melaksanakan kegiat
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKABUMI Aksi unjuk rasa bertajuk Demo 2626 digelar di depan Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Dalam aksi tersebut, ma
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti belum terwujudnya mobil nasional di Indonesia meski negara telah merdeka selama 81 t
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan salah satu hobinya adalah mempelajari sejarah. Menurut dia, banyak pelajaran penting yang d
NASIONAL
BANDUNG Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinis
HUKUM DAN KRIMINAL