BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di 13 Titik, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Izin

Abyadi Siregar - Jumat, 26 Juni 2026 19:20 WIB
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di 13 Titik, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Izin
Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13 lokasi yang berada di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026). (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13 lokasi yang berada di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).

Sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua titik lainnya berada di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.

Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha secara legal.

Baca Juga:

Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular.

Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Dedi.

Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghentikan kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Deli Serdang Resmi Ditutup, Pemprov Sumut Tegaskan Penertiban Terus Berlanjut
Kenapa Solar Subsidi Sulit Didapat? Pertamina Ungkap Penyebab Antrean Mengular di SPBU Sumatera
Massa Aksi Demo 2626 di Sukabumi Tuntut Pemakzulan Wali Kota dan Pencairan Gaji ke-13 ASN
Bertambah Satu, Kini 4 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Gugur Saat Latsarmil
Prabowo Sebut Tahu Pihak Pembiaya Demo, KSP Dudung: Informasi Bisa Benar Adanya
Prabowo: Saya Empat Kali Kalah Pilpres, Tapi Tidak Pernah Mengganggu Pemimpin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru