Eks Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,25 Miliar
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13 lokasi yang berada di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026).
Sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua titik lainnya berada di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.
Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha secara legal.Baca Juga:
Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular.
Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Dedi.
Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.
"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghentikan kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," katanya.
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Australia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang tanpa gol melawan Paraguay pada laga Grup
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kembali aktif di panggung politik praktis setelah menyelesaikan masa jabatannya pada ak
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik t
NASIONAL
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri k
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, kembali melaksanakan kegiat
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi
HUKUM DAN KRIMINAL