Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang cukup memprihatinkan.
Menurutnya, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujar Heri.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
Melalui penertiban tersebut, Pemprov Sumut berharap seluruh pelaku usaha segera memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal, tertib, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.