BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Razia Narkoba: Empat Tersangka Diamankan di Bandarlampung, Sabu dan Barang Bukti Besar Disita

BITVonline.com - Sabtu, 22 Juni 2024 09:38 WIB
62 view
Razia Narkoba: Empat Tersangka Diamankan di Bandarlampung, Sabu dan Barang Bukti Besar Disita
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG -Kepolisian Sektor Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukarame berhasil melancarkan operasi penggerebekan yang sukses di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu. Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang bandar narkoba dan tiga pengedar yang diduga terlibat aktif dalam peredaran sabu di beberapa wilayah di Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan, menjelaskan bahwa razia ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai sejak Selasa, 11 Juni 2024 di lokasi tersebut. “Kami pertama kali berhasil mengamankan pelaku EM, yang kemudian membawa kami kepada bandar narkoba berinisial H alias Bogel dan dua pengedar lainnya,” ungkap Rohmawan kepada media pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut keterangan Kapolsek, EM ditangkap saat kedapatan membuang barang bukti berupa satu plastik hitam yang berisi lima plastik klip bening berisi sabu, serta satu klip sedang sabu. Pengembangan dilanjutkan dan mengarah pada penangkapan Bogel dan pengedar BS. Operasi tersebut juga berhasil menangkap AA, sehingga total yang diamankan mencapai empat orang.

Baca Juga:

Peran keempat pelaku ini terbagi dengan jelas, dimana Bogel bertindak sebagai bandar utama sementara tiga lainnya berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 15,46 gram, berbagai peralatan seperti plastik klip, uang tunai sebesar Rp 28 juta, tujuh unit handphone android, satu speaker, dua timbangan digital, tiga sepeda motor, dan satu jam tangan.

Rohmawan juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk memasarkan narkoba dan menggunakan metode COD (Cash on Delivery) untuk transaksi di wilayah Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Baca Juga:

“Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Bogel alias H dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2). Sementara BS dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Rohmawan.

Dalam pengakuan terakhirnya, Bogel mengungkapkan bahwa ia telah terlibat dalam penjualan narkoba ini selama tiga bulan terakhir, mencakup tiga kabupaten di wilayah Lampung. Komitmen pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

(N/014)

beritaTerkait
Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Kembalinya Empat Pulau ke Wilayah Aceh: Harus Dikelola Serius
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti Dirikan Tenda Pengungsian di Sinak, Papua Tengah: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat
Satgas TNI Yonif 700/WYC Bangun Honai di Gome, Jalin Kemanunggalan dengan Warga Papua
Dalihan Na Tolu Dikhianati Korupsi Proyek Jalan: Sosiolog Desak Sidang Adat dan Pembubaran Perusahaan Terlibat
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
komentar
beritaTerbaru