BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 22 M Baru Seminggu Sewa Kantor Akuntan di Jakbar

BITVonline.com - Sabtu, 22 Juni 2024 06:18 WIB
74 view
Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 22 M Baru Seminggu Sewa Kantor Akuntan di Jakbar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu dengan nilai mencapai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Empat orang tersangka telah ditetapkan, sementara tiga lainnya masih buron. Keempat tersangka yang sudah diamankan adalah M, YA, FF, dan F, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pengungkapan sindikat ini berawal dari operasi di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, yang digunakan sebagai basis produksi uang palsu. Kantor tersebut baru-baru ini disewa oleh para tersangka, tanpa memberitahukan kepada pihak RT setempat. Zaenuri, seorang warga sekitar yang juga Hansip, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan baru terlihat setelah polisi melakukan penggerebekan.

“Mobil dinas dengan pelat TNI AD terparkir di sana, membuat kami curiga. Biasanya, mobil-mobil seperti itu tidak berkeliaran di sini,” ungkap Zaenuri.

Baca Juga:

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, uang palsu tersebut diproduksi di Bogor dan dijadikan di Kantor Akuntan Publik Umaryadi untuk dikemas dan dipotong sesuai kebutuhan. Penjualan uang palsu ini ditargetkan di Jakarta, dengan pembeli utama dikenal dengan inisial P atau Panji, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Sindikat ini melakukan produksi uang palsu berdasarkan pesanan, di mana uang tersebut direncanakan akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia setelah libur Idul Adha,” jelas Kombes Pol Wira.

Baca Juga:

Penyelidikan juga menunjukkan bahwa tersangka utama, M, atau Mul, akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5,5 miliar dari transaksi uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut. Sementara itu, polisi masih mendalami apakah pemilik Kantor Akuntan Publik Umaryadi terlibat dalam sindikat ini atau hanya sebagai penyewa untuk mengelabui pihak berwajib.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik kejahatan seperti ini yang merugikan ekonomi negara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan pihak berwajib dapat lebih memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di Indonesia, serta meningkatkan kerjasama lintas sektor untuk mencegah praktik kriminal yang merugikan ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Satgas TNI Yonif 700/WYC Bangun Honai di Gome, Jalin Kemanunggalan dengan Warga Papua
Dalihan Na Tolu Dikhianati Korupsi Proyek Jalan: Sosiolog Desak Sidang Adat dan Pembubaran Perusahaan Terlibat
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru