BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pembunuhan di Lombok Timur! Honorer Bunuh Istri Akibat Cekcok Hutang!

BITVonline.com - Jumat, 21 Juni 2024 08:06 WIB
26 view
Pembunuhan di Lombok Timur! Honorer Bunuh Istri Akibat Cekcok Hutang!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LOMBOK -Kejadian tragis kembali mengguncang daerah Lombok Timur dengan ditemukannya LS (29), seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tewas bersimbah darah di rumahnya di Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong. LS diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, MNA (30), yang kemudian ditangkap di rumah ibu tirinya di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, pada Kamis (20/06/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula ketika MNA meminjam sebilah parang dari kerabat korban, tanpa memberikan penjelasan apapun. S kemudian memberitahu bahwa MNA telah meminjam parang tersebut dari ibu korban, Suryah.

“Ketika merasa ada sesuatu yang tidak beres, orang tua korban meminta S untuk pergi ke rumah LS. Saat tiba di sana, S menemukan pintu rumah korban terkunci dari luar. Dengan curiga, S berhasil membuka pintu dan menemukan LS sudah dalam keadaan terbujur kaku dengan luka-luka di lehernya,” jelas Dharma.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga terkait dengan sakit hati MNA terhadap LS karena permasalahan hutang. MNA sering dimarahi dan merasa tidak pantas oleh LS, serta memiliki tanggungan untuk membayar utang kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di luar negeri namun tidak terealisasi.

“Terkait dengan motif MNA, sakit hati dan sering dimarahi dengan kata-kata yang tidak pantas. Pelaku juga memiliki hutang yang harus dilunasi kepada pihak-pihak yang sebelumnya sudah dijanjikan untuk diantar ke luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga:

Selain bekerja sebagai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, MNA juga diduga beraktivitas sebagai calo TKI yang kerap kali mendapat teguran karena belum mampu mengirimkan calon TKI ke luar negeri sesuai dengan kesepakatan.

Saat ini, MNA telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban pada saat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Dharma.

Kasus ini tetap menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat kebrutalan dan tragedi yang melibatkan anggota keluarga sendiri. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang berlangsung, sembari mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.

Tetap ikuti perkembangan berita terkait dari Lombok Timur dan jangan lewatkan informasi terbaru melalui kanal berita dan media sosial resmi. Bersama kita berharap agar kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan diatasi untuk keamanan dan kedamaian keluarga di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba
Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Kembalinya Empat Pulau ke Wilayah Aceh: Harus Dikelola Serius
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti Dirikan Tenda Pengungsian di Sinak, Papua Tengah: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat
Satgas TNI Yonif 700/WYC Bangun Honai di Gome, Jalin Kemanunggalan dengan Warga Papua
komentar
beritaTerbaru