Malam Ke-4 Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar Ajak Umat Muslim Berhias dengan Akhlak Mulia
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
Tapanuli Selatan– Aktivitas penambangan galian C ilegal semakin marak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Wartawan menemukan kegiatan penambangan tanpa izin ini beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Batangtoru, terutama di Kecamatan Sipirok.
Saat ditemui di lokasi, terlihat dua unit alat berat sedang beroperasi mengangkut material dari dasar sungai. Seorang pekerja, Husin Siregar, mengklaim bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi. “Ada izinnya ini,” ujarnya sambil menunjukkan berkas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama CV Huta Tunggal Narara yang diterbitkan pada 14 Mei 2023.
Husin juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak 2017. Namun, pada tahun tersebut, perusahaan yang menjalankan operasi bernama GJ Sido IMS. “Sudah dari tahun 2017 ini. Tapi berganti nama,” jelasnya.
Mengenai keberadaan dua alat berat di lokasi, Husin menjelaskan bahwa salah satu alat berat milik pihak lain yang sedang diperbaiki. “Di sini ada bengkel untuk memperbaiki alat berat. Makanya ada dua alat berat. Bukan punya kita, itu punya orang lain yang sedang diperbaiki,” terangnya, sembari menambahkan bahwa material galian C tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Di lain pihak, Kepala Cabang Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Syahrul, menyatakan bahwa CV Huta Tunggal Narara belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan tersebut pada 29 Mei 2024 untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Belum lengkap berkasnya. Masih ada persyaratan yang belum dipenuhi sesuai peraturan pemerintah,” ucap Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (15/6/2024).
Syahrul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui oleh Menteri. “Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.
Syahrul meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan tanpa melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, hanya enam perusahaan yang sudah lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.
(R/04)
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKB
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo meresmikan kantor baru Dinas Pemadam Kebak
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyalurkan bantuan logistik dari Kapolri kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA