
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
Kesehatan
BALI -Langkah tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja dalam menangani dua warga negara asing (WNA) yang nekat menyalahi izin tinggal di Pulau Dewata. NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia terpaksa harus menghadapi konsekuensi berat setelah diketahui menjalankan profesi sebagai instruktur diving tanpa izin yang sah.
Keberadaan keduanya pertama kali tercium dari laporan masyarakat yang resah atas tingkah laku mereka yang sering kali mabuk-mabukan dan mengganggu ketertiban dengan warga lokal. Koordinasi dengan pemilik tempat tinggal tempat mereka menetap memastikan bahwa NMW dan NV tidak hanya berada di Bali untuk berlibur, melainkan juga untuk menjalankan kegiatan ilegal sebagai instruktur diving.
“Hari Jumat kemarin, tim pengawasan kami melakukan penggerebekan terhadap mereka di lokasi tersebut. Hasilnya, kedua WNA tersebut mengakui bahwa mereka memang tengah menjalankan profesi sebagai instruktur diving meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan,” ungkap Hendra Setiawan, Kakanim Singaraja, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (15/6/2024).
Menurut Hendra, langkah deportasi terhadap NMW dan NV dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a. Mereka telah dimasukkan dalam daftar hitam kunjungan ke Bali, sebagai peringatan serius bagi WNA lainnya yang berencana menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian di Bali. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang berpikir untuk menggunakan izin kunjungan sebagai alasan untuk bekerja ilegal di sini,” tegas Hendra.
Deportasi NMW ke Amerika Serikat dan NV ke Belgia dilaksanakan pada Jumat lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kasus ini menandai salah satu dari 15 kasus deportasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja sepanjang semester pertama tahun 2024, mencakup berbagai pelanggaran mulai dari overstay hingga tindakan kriminal serius.
Kedua WNA tersebut harus kembali ke negara asal mereka dengan menanggung akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan di Indonesia. Keputusan ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempertahankan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia yang seringkali menarik perhatian berbagai kalangan dari mancanegara.
(N/014)
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan