BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Kasus Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan

BITVonline.com - Selasa, 11 Juni 2024 03:38 WIB
Kasus Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta terhadap artis terkenal Ria Ricis kini telah naik ke tahap penyidikan, demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (11/6/2024).

Menurut Ade Ary, langkah tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Ria Ricis melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) bahwa dia telah dihubungi oleh seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta. Ancaman tersebut telah membuat Ria Ricis dan keluarganya merasa terancam selama lima hari terakhir.

Ancaman Terhadap Kehormatan dan Keamanan

Dalam penyataannya di Polda Metro Jaya, Ria Ricis menegaskan bahwa dirinya dan pihak manajemennya merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemerasan ini. Ancaman tersebut tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga berdampak pada keluarganya dan orang-orang terdekatnya.

“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ungkap Ria Ricis.

Langkah Hukum dan Harapan Keadilan

Ria Ricis telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut. Dalam upaya mencari keadilan, kasus ini menjadi sorotan publik yang menyoroti keberanian para pelaku untuk mengancam dan memeras orang-orang terkenal.

Kesimpulan

Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan menandakan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan digital yang merugikan kehormatan dan keamanan individu. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru