BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Kepala Desa Tirto, AM, Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Jateng, Ditahan Petugas Polresta Magelang

BITVonline.com - Rabu, 05 Juni 2024 04:12 WIB
40 view
Kepala Desa Tirto, AM, Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Jateng, Ditahan Petugas Polresta Magelang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAGELANG -Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, yang berinisial AM (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan keuangan (bankeu) APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Penetapan ini dilakukan oleh Polresta Magelang setelah adanya dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 786 juta.

AM yang merupakan Kepala Desa Tirto tampak diborgol dan dikawal petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa. Dalam rilis kasus ini, AM terlihat mengenakan kaus dan celana warna oranye, dengan tubuh yang berisi dan potongan rambut cepak.

Mustofa menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2020 di Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, dimana dari audit PPKN ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 786 juta akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Tirto.

Baca Juga:

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, AM diduga menggunakan sebagian dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dana tersebut difungsikan untuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Dengan demikian, AM dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam jumpa pers tersebut, AM memberikan dalih bahwa uang sebesar Rp 786 juta tersebut sebenarnya dipinjam teman dan belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan. Namun, ia tidak pernah menghubungi rekanan tersebut sejak tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga:

Kapolresta Magelang menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat dan tidak ada konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus tersebut. AM dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tirto ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa dan pemerintahan untuk selalu bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tindak korupsi tidak terulang di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru