BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah, Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerasan Caleg

BITVonline.com - Sabtu, 01 Juni 2024 05:37 WIB
64 view
Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah, Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerasan Caleg
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Di sebuah pengadilan di Medan, drama persidangan memuncak saat majelis hakim memutuskan hukuman terhadap Azlansyah Hasibuan, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, yang divonis 18 bulan penjara atas tuduhan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg). Suasana tegang terasa di ruang sidang saat keputusan tersebut diumumkan, menyisakan banyak tanda tanya di benak masyarakat.

Azlansyah, yang didakwa bersalah, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Namun, tawaran denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan jika tidak dibayar. Penetapan hukuman ini tidak hanya menimpa Azlansyah, tetapi juga rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap, yang dijatuhi vonis serupa dalam persidangan terpisah.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair. Majelis hakim yang memimpin persidangan menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar hukum dengan tindakan pemerasan yang mereka lakukan.

Baca Juga:

Namun, di tengah drama persidangan, terungkap bahwa tuntutan jaksa lebih ringan daripada vonis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.

Menyikapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, Azlansyah Hasibuan menerima putusan majelis hakim dengan sikap yang tenang.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari insiden pada tanggal 3 Oktober 2023, saat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mengajukan saksi Robby Kamal Anggara sebagai Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Namun, proses tersebut diwarnai dengan kesalahan upload ijazah oleh saksi, sehingga Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Terkait permasalahan ini, PKN Kota Medan mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu Kota Medan. Namun, proses mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga tawar menawar uang pelicin pun terjadi.

Drama persidangan semakin memuncak ketika terungkap bahwa Azlansyah dan rekannya, Fachmy, terlibat dalam upaya memeras Robby Kamal Anggara dengan tawaran uang agar namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Percakapan rahasia dan pertemuan di hotel menjadi bagian dari skenario kelam dalam kasus ini.

Namun, ketika proses penyerahan uang dilakukan, operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian Polda Sumut mengungkapkan aksi kriminal kedua terdakwa. Uang sebesar Rp25 juta yang akan diserahkan kepada Azlansyah dan Fachmy sebagai upaya suap akhirnya menjadi barang bukti dalam persidangan yang memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilu. Drama persidangan yang mengungkap kelicikan dan ketidakmoralan di dalamnya memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keadilan dan kebersihan dalam berdemokrasi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru