
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
CIREBON -Kasus tragis pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Dalam perjalanan panjangnya, kasus ini mengemuka dengan sedikit saksi mata dan kesaksian yang terbatas. Namun, baru-baru ini, penampakan seorang saksi kunci bernama Melmel menghadirkan sorotan baru dalam kasus ini.
Sejak awal, kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka, delapan di antaranya telah dipenjara, dan satu lainnya, Pegi Setiawan, baru saja ditangkap setelah bersembunyi selama delapan tahun. Namun, kesaksian Melmel telah membuka tabir yang menyelimuti peristiwa tersebut.
Melmel muncul di hadapan pengadilan dengan kesaksian yang mengejutkan, memberikan detail kronologis tentang kejadian tragis tersebut. Menurutnya, pada hari kejadian, Eky menghubunginya dan menceritakan masalahnya dengan seseorang bernama Egi.
Baca Juga:
Namun, yang menarik perhatian adalah kesaksian Melmel tentang peristiwa yang terjadi. Dia menggambarkan pertemuan antara rombongan Eky, Vina, dan teman-temannya dengan tiga pelaku. Melmel juga mengungkapkan bahwa Vina sudah menunjukkan gejala kecemasan sejak awal.
Ketegangan meningkat ketika rombongan mereka diserang oleh para pelaku. Melmel bersaksi bahwa dia melihat Eky dan Vina disiksa dengan brutal oleh para pelaku, yang kemudian membawa mereka pergi. Dia menyaksikan Eky dan Vina dibawa ke lokasi yang gelap dan tidak diketahui, di mana akhirnya jenazah mereka ditemukan.
Baca Juga:
Kesaksian Melmel ini memperlihatkan betapa pentingnya perannya dalam membuka kebenaran tentang kasus ini. Namun, pengacara Pegi Setiawan, Tony RM, tampaknya terganggu dengan kesaksiannya, karena Melmel mungkin dapat memberikan bukti yang mengarah pada kliennya.
Meskipun demikian, kesaksian Melmel telah membuka lembaran baru dalam investigasi kasus ini. Dengan detail-detail yang disampaikannya, diharapkan keadilan akan segera tercapai bagi korban dan keluarganya. Namun, seperti yang diungkapkan oleh pengacara Pegi Setiawan, kasus ini masih penuh dengan misteri dan pertanyaan yang belum terjawab.
Update terbaru menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa Suharsono alias Bondol, yang merupakan teman dari Pegi Setiawan. Bondol menyatakan bahwa Pegi tidak dapat menjadi pelaku karena pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung. Namun, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan untuk mencari kebenaran di balik kasus ini.
Dengan setiap perkembangan baru, kasus pembunuhan Vina dan Eky terus menarik perhatian publik. Namun, satu hal yang pasti, keadilan harus ditegakkan untuk kedua korban dan keluarganya.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi