BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

KPK Sita Rumah di Pare-Pare, Diduga terkait TPPU SYL

BITVonline.com - Senin, 20 Mei 2024 05:14 WIB
KPK Sita Rumah di Pare-Pare, Diduga terkait TPPU SYL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULSEL -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam upaya memberantas korupsi dengan menyita sebuah rumah yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rumah yang berlokasi di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran penyitaan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan terhadap dugaan TPPU yang berkaitan dengan SYL. Ali Fikri menjelaskan bahwa pembelian rumah tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) oleh pejabat di Kementerian Pertanian.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH (Muhamad Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ujar Ali Fikri.

Dia juga menambahkan bahwa aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati oleh orang terdekat dari Muhamad Hatta. Proses penyitaan ini melibatkan aparat lingkungan setempat sebagai saksi untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut.

“Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga Tersangka,” tandasnya.

Langkah KPK ini menunjukkan komitmen dalam mengungkap dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan pejabat tinggi negara. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong penguatan sistem pengawasan agar praktik korupsi semakin diminimalisir.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru