Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pegawainya untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke publik.
Permintaan tersebut juga disertai keinginan mereka untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sengketa informasi atas data TWK tahun 2020 itu sedang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca Juga:
KPK, menurutnya, akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi enggan menjelaskan lebih jauh terkait sikap resmi lembaga terhadap keinginan para mantan pegawai tersebut untuk kembali bertugas di KPK.
Ia menegaskan, fokus lembaga saat ini adalah pada proses yang berjalan di KIP.
"Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP, untuk menguji terkait hasil TWK tersebut, apakah bisa dibuka untuk publik atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut seluruh mantan pegawai KPK yang diberhentikan akibat hasil TWK sepakat mengajukan permohonan kembali bekerja di KPK.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemulihan hak yang selama ini mereka perjuangkan.
"Semua satu suara, balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso saat dikonfirmasi.
Selain itu, IM57+ juga mengajukan permohonan kepada KIP untuk membuka data hasil TWK yang digunakan sebagai dasar pemberhentian 57 pegawai pada 2020, saat KPK masih dipimpin oleh Firli Bahuri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.