BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK

Raman Krisna - Selasa, 14 Oktober 2025 21:46 WIB
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
Gedung KPK. (foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pegawainya untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke publik.

Permintaan tersebut juga disertai keinginan mereka untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sengketa informasi atas data TWK tahun 2020 itu sedang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Baca Juga:

KPK, menurutnya, akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi enggan menjelaskan lebih jauh terkait sikap resmi lembaga terhadap keinginan para mantan pegawai tersebut untuk kembali bertugas di KPK.

Ia menegaskan, fokus lembaga saat ini adalah pada proses yang berjalan di KIP.

"Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP, untuk menguji terkait hasil TWK tersebut, apakah bisa dibuka untuk publik atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut seluruh mantan pegawai KPK yang diberhentikan akibat hasil TWK sepakat mengajukan permohonan kembali bekerja di KPK.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemulihan hak yang selama ini mereka perjuangkan.

"Semua satu suara, balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso saat dikonfirmasi.

Selain itu, IM57+ juga mengajukan permohonan kepada KIP untuk membuka data hasil TWK yang digunakan sebagai dasar pemberhentian 57 pegawai pada 2020, saat KPK masih dipimpin oleh Firli Bahuri.

Polemik TWK sempat menjadi sorotan nasional. Lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun, hingga kini belum ada upaya pemulihan yang konkret terhadap nasib 57 mantan pegawai tersebut.

Pembukaan data TWK diyakini akan menjadi titik krusial bagi upaya pemulihan hak 57 mantan pegawai KPK.

Jika hasil TWK dinyatakan bisa diakses publik, maka narasi yang selama ini menjadi dasar pemberhentian mereka dapat diuji kembali secara objektif.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK mengenai kemungkinan menerima kembali para eks pegawai.

Namun, keputusan KIP dan dinamika politik serta hukum yang menyertainya diperkirakan akan sangat memengaruhi langkah ke depan.*


(in/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA
KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Digelar: Peneliti Gugat ANRI karena Tak Diberi Salinan
Jaga Integritas Perbankan, BRI Terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud
Menkeu Purbaya Tantang Pegawai Pajak: Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen, Bonus Siap Cair!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru