Korban PT DSI Minta Bareskrim Prioritaskan Pengembalian Dana Rp2,5 Triliun
JAKARTA Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir di Bareskrim P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pegawainya untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke publik.
Permintaan tersebut juga disertai keinginan mereka untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sengketa informasi atas data TWK tahun 2020 itu sedang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).Baca Juga:
KPK, menurutnya, akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi enggan menjelaskan lebih jauh terkait sikap resmi lembaga terhadap keinginan para mantan pegawai tersebut untuk kembali bertugas di KPK.
Ia menegaskan, fokus lembaga saat ini adalah pada proses yang berjalan di KIP.
"Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP, untuk menguji terkait hasil TWK tersebut, apakah bisa dibuka untuk publik atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut seluruh mantan pegawai KPK yang diberhentikan akibat hasil TWK sepakat mengajukan permohonan kembali bekerja di KPK.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemulihan hak yang selama ini mereka perjuangkan.
"Semua satu suara, balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso saat dikonfirmasi.
Selain itu, IM57+ juga mengajukan permohonan kepada KIP untuk membuka data hasil TWK yang digunakan sebagai dasar pemberhentian 57 pegawai pada 2020, saat KPK masih dipimpin oleh Firli Bahuri.
Polemik TWK sempat menjadi sorotan nasional. Lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, hingga kini belum ada upaya pemulihan yang konkret terhadap nasib 57 mantan pegawai tersebut.
Pembukaan data TWK diyakini akan menjadi titik krusial bagi upaya pemulihan hak 57 mantan pegawai KPK.
Jika hasil TWK dinyatakan bisa diakses publik, maka narasi yang selama ini menjadi dasar pemberhentian mereka dapat diuji kembali secara objektif.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK mengenai kemungkinan menerima kembali para eks pegawai.
Namun, keputusan KIP dan dinamika politik serta hukum yang menyertainya diperkirakan akan sangat memengaruhi langkah ke depan.*
(in/a008)
JAKARTA Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir di Bareskrim P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI
JAKARTA Perubahan situasi keamanan global yang semakin kompleks dinilai membuat konsep lama profesionalisme militer tidak lagi sepenuhny
NASIONAL
MALANG Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan
EKONOMI
CARACAS Kisah pilu datang dari Venezuela setelah dua gempa besar mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026). Seorang ibu bernama
INTERNASIONAL
SEMARANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengaku menerima informasi akan adanya rencana demonstrasi pada 1 Juli 2026. A
NASIONAL
JAKARTA Hasil Survei Nasional Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Wakil Pre
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, menyatakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai stimulus di sektor transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat sela
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi santai anggapan yang menyebut PAN sebagai Partai
POLITIK