Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pegawainya untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke publik.
Permintaan tersebut juga disertai keinginan mereka untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sengketa informasi atas data TWK tahun 2020 itu sedang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).Baca Juga:
KPK, menurutnya, akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi enggan menjelaskan lebih jauh terkait sikap resmi lembaga terhadap keinginan para mantan pegawai tersebut untuk kembali bertugas di KPK.
Ia menegaskan, fokus lembaga saat ini adalah pada proses yang berjalan di KIP.
"Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP, untuk menguji terkait hasil TWK tersebut, apakah bisa dibuka untuk publik atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut seluruh mantan pegawai KPK yang diberhentikan akibat hasil TWK sepakat mengajukan permohonan kembali bekerja di KPK.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemulihan hak yang selama ini mereka perjuangkan.
"Semua satu suara, balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Lakso saat dikonfirmasi.
Selain itu, IM57+ juga mengajukan permohonan kepada KIP untuk membuka data hasil TWK yang digunakan sebagai dasar pemberhentian 57 pegawai pada 2020, saat KPK masih dipimpin oleh Firli Bahuri.
Polemik TWK sempat menjadi sorotan nasional. Lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, hingga kini belum ada upaya pemulihan yang konkret terhadap nasib 57 mantan pegawai tersebut.
Pembukaan data TWK diyakini akan menjadi titik krusial bagi upaya pemulihan hak 57 mantan pegawai KPK.
Jika hasil TWK dinyatakan bisa diakses publik, maka narasi yang selama ini menjadi dasar pemberhentian mereka dapat diuji kembali secara objektif.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK mengenai kemungkinan menerima kembali para eks pegawai.
Namun, keputusan KIP dan dinamika politik serta hukum yang menyertainya diperkirakan akan sangat memengaruhi langkah ke depan.*
(in/a008)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL