Menteri PU Tinjau Jalur Aceh–Sumut, Minta Desain Ulang Tanjakan Kedabuhan
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
CIREBON -Kasus pembunuhan yang mengguncang kota Cirebon, yang melibatkan korban Vina dan kekasihnya, Eki, kembali menjadi sorotan publik setelah terkuaknya sejumlah fakta mengejutkan. Baru-baru ini, salah satu tersangka, Saka Tatal, menyatakan dirinya sebagai korban salah tangkap, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus yang sudah memilukan ini.
Saka Tatal dengan tegas mengaku bahwa ia dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengakui tindak kejahatan yang sebenarnya tidak dilakukannya. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak mengenal korban-korban kasus mengerikan itu, apalagi ketiga pelaku yang masih DPO.
Namun, bukan hanya Saka Tatal yang mengungkap kejanggalan dalam kasus ini. Pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, juga membuka sejumlah fakta mengejutkan.
Menurut Jogi, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus Vina Cirebon. Ia awalnya terjerat dalam kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, namun digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina, dengan samurai yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina,” ungkap Jogi.
Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman yang mengganggu jalannya proses hukum.
“Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu,” ujar Jogi.
Ancaman yang diterima tim kuasa hukum bahkan datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya, menambah ketegangan dalam proses persidangan.
Pengacara lain yang terlibat dalam kasus ini, Wiwit Widianingsih, juga mengungkapkan bahwa kliennya, Rivaldy Aditiya Wardhana, sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus Vina Cirebon.
“Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam),” ungkap Wiwit.
Menurut Wiwit, Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, meskipun sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.
“Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya,” jelas Wiwit.
Sementara itu, Saka Tatal, salah satu tersangka dalam kasus ini, juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Ia menyebut penangkapannya penuh kejanggalan, dan ia tidak mengenal korban-korban kasus tersebut.
Dengan terungkapnya sejumlah fakta mengejutkan ini, banyak pihak menyoroti proses hukum yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Harapan pun timbul untuk adanya peninjauan kembali terhadap kasus ini, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai anggaran Rp14 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program revitalisasi
PENDIDIKAN
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat langkah mitigasi di sejum
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan resmi mencanangkan dan melepas petugas pelaksana
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Rencana pengelolaan gas bumi dari Lapangan Tengkulo Wilayah Kerja South Andaman kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan p
EKONOMI