350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan hukum yang tepat dan adil. Dalam upaya memberikan bukti yang sah di pengadilan, surat visum KDRT memainkan peran penting sebagai dokumen medis yang memberikan keterangan atas pemeriksaan korban.
Sebagai pengingat, surat visum KDRT dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter ahli forensik atau dokter umum atas permintaan penyidik secara resmi. Dokumen ini memiliki struktur yang telah ditetapkan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat diterima sebagai bukti sah di pengadilan.
Struktur Surat Visum KDRT:
Pro Justitia: Kata ini dicantumkan di kiri atas surat, menandakan bahwa surat tersebut adalah visum yang dikeluarkan atas permintaan hukum. Pendahuluan: Bagian ini mencakup identitas pemohon, tanggal dan waktu diterimanya permohonan, identitas dokter yang melakukan pemeriksaan, identitas objek yang diperiksa (korban KDRT), waktu dan tempat pemeriksaan, serta alasan pemintaan visum. Informasi tambahan seperti rumah sakit tempat korban dirawat sebelumnya juga dapat disertakan. Pemberitaan atau Hasil Pemeriksaan: Bagian ini berisi hasil pemeriksaan medis secara objektif yang mencakup kondisi fisik korban, luka atau cedera yang ditemukan, serta temuan lainnya yang relevan dengan kasus KDRT yang sedang diselidiki. Kesimpulan: Bagian ini memuat interpretasi dokter mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang ditemukan selama pemeriksaan dan minimal mencantumkan jenis luka atau cedera yang dialami korban beserta derajat keparahannya. Penutup: Bagian ini berisi pernyataan bahwa keterangan tertulis dokter dibuat sesuai dengan sumpah atau janji profesi, serta ditandatangani oleh dokter pembuat surat visum.Ketentuan Surat Visum KDRT:
Surat visum KDRT harus memenuhi sejumlah ketentuan umum, antara lain:
Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa. Bernomor dan bertanggal. Mencantumkan kata “Pro Justitia” di bagian atas kiri. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak menggunakan singkatan atau istilah asing. Ditandatangani dan diberi nama jelas oleh dokter pembuat surat visum. Disertai dengan stempel instansi pemeriksa. Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan. Hanya diberikan kepada penyidik peminta visum et repertum.Contoh Surat Visum KDRT:
[Diikuti oleh contoh surat visum KDRT yang mencantumkan informasi identitas korban, hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan penutup, sesuai dengan format yang telah ditetapkan.]
Dalam menghadapi kasus KDRT, surat visum KDRT menjadi alat bukti yang sangat penting bagi korban untuk memperoleh keadilan di pengadilan. Dengan memahami struktur, syarat, dan ketentuan yang berlaku, diharapkan surat visum KDRT dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT.
(N/014)
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL