BGN Buka Suara soal Penemuan Jenazah di Kendal: Bangunan Hanya Mirip SPPG
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa mantan Bupati Batu Bara, Zahir, pada Jumat (17/5/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang juga menyeret adik kandung Zahir, OK Faizal.
Dikutip dari media ,Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W. Siregar mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sedang memeriksa Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batu Bara pada periode 2018-2023. “Benar. Hari ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang memeriksa mantan Bupati Batu Bara,” kata AKBP Sonny, Jumat (17/5/2024).
Sonny menjelaskan bahwa status Zahir masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan.”
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Zahir terkait dugaan korupsi dan suap dalam seleksi penerimaan PPPK sejak Jumat pagi hingga sore. Meskipun telah diperiksa selama berjam-jam, status Zahir masih sebagai saksi.
“Pemeriksaan kemarin selesai sore. Status masih sebagai saksi hingga selesai pemeriksaan,” tambah AKBP Sonny W. Siregar, Sabtu (18/5/2024). Penyidik masih perlu menganalisis hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.
Dalam kasus ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Faizal, adik kandung Zahir, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Faizal diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. Uang tersebut berasal dari peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi. “Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari dua orang tersangka lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Kombes Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.”red
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL