BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 10:58 WIB
Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR -Aksi penyidikan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memunculkan sorotan publik, kali ini terkait penggeledahan sebuah rumah di Makassar dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.

Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut diduga milik adik dari SYL, yakni Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap dapat membantu pengungkapan kasus TPPU yang melibatkan SYL. Dalam proses penggeledahan yang berlangsung selama enam jam tersebut, penyidik membawa pulang dua koper berisi dokumen dan barang elektronik potensial.

Ali juga menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penerangan kepada pihak terkait seperti RT dan RW setempat, serta disertai surat tugas resmi.

Dalam konteks ini, KPK terus menguatkan penyelidikan terhadap SYL terkait kasus TPPU yang tengah diusut. Penetapan SYL sebagai tersangka TPPU menambah kompleksitas kasus yang sedang dihadapi oleh mantan Menteri Pertanian tersebut, setelah sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rumah mewah senilai Rp4,5 miliar di Makassar juga telah disita oleh KPK sebagai bagian dari upaya penyelidikan kasus ini. Hal ini menunjukkan seriusnya KPK dalam menangani kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan figur politik.

KPK terus memantapkan langkahnya untuk menjaga integritas dan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru