BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Universitas Katolik Parahyangan Memberhentikan Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 07:29 WIB
57 view
Universitas Katolik Parahyangan Memberhentikan Dosen Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang dosen luar biasa Fakultas Filsafat bernama Syarif Maulana (SM) setelah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual dari sejumlah mahasiswa.

Dalam keterangan resminya, Satgas Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpar menyatakan bahwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku terjadi dalam konteks komunitas kelas filsafat daring (kelas isolasi) yang didirikannya. Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima, pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual di berbagai kelas yang diampunya.

Syarif Maulana sendiri mengeluarkan pernyataan tertulis melalui akun media sosialnya, mengakui kesalahannya karena telah mengirimkan pesan yang tidak pantas melalui WhatsApp, pesan pribadi di media sosial, seperti X atau Instagram.

Baca Juga:

Tindakan penghentian kerja Syarif Maulana oleh Satgas PPKS Unpar telah diapresiasi oleh sejumlah aktivis perempuan. Namun, mereka juga menekankan perlunya langkah-langkah lebih lanjut dari Unpar untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Para aktivis perempuan berharap bahwa Unpar tidak hanya berhenti pada tindakan penghentian kerja, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi administrasi berat berupa pemecatan terhadap pelaku. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memutus rantai impunitas yang selama ini memungkinkan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga:

Keputusan Unpar untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa perilaku semacam itu tidak akan ditoleransi dalam lingkungan akademik. Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi mahasiswa dan staf harus terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi semua pihak.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru