BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Operasi Penangkapan Togel di Humbang Hasundutan: Tindakan Tegas Polres untuk Memberantas Perjudian

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 05:51 WIB
65 view
Operasi Penangkapan Togel di Humbang Hasundutan: Tindakan Tegas Polres untuk Memberantas Perjudian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBAHAS -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas sukses melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 17 Mei 2024, dalam rentang waktu antara pukul 20.30 hingga 22.00 WIB di tiga lokasi berbeda: Desa Lobutua, Desa Bonan Dolok, dan Desa Sitolubahal Kecamatan Lintong Nihuta.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah ML (47) warga Desa Lobutua, RH (28) warga Desa Bonan Dolok, dan DH (28) warga Kelurahan Batipu Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Menurut Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H, operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

“Pada pukul 20.30 WIB, ditemukan pelaku ML sedang berada di kediamannya dan sedang memegang HP setelah ditanya benar telah bermain judi jenis togel,” ungkap AKP Bram Sihombing.

Tim kepolisian melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap HP milik ML, di mana ditemukan bukti pemesanan angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dari keterangan ML, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu RH di Desa Bonan Dolok dan DH di Desa Sitolubahal, yang juga terlibat dalam kegiatan perjudian.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain bermain sendiri, ML juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi togel dengan cara menerima pasangan. Sementara RH terbukti sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan yang masih ada pada ML. Sedangkan DH kedapatan sedang bermain judi toto gelap melalui situs judi online www.domino4d.com.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp567.000, dan satu buah ATM. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Humbahas dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian. Selanjutnya, ketiga tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Humbahas untuk penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya perjudian dan pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sinergi Humanis, Polres Jembrana Gelar Car Free Day dan Layanan Publik Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polda Bali Kerahkan 660 Personel Amankan Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke-47
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Emas Pegadaian Turun Lagi! Antam Kini Rp1,991 Juta per Gram
Tikus Pembawa Virus Mematikan, Pria di Bandung Barat Positif Hantavirus! Ini Gejalanya
Dorong Semangat Belajar! BRI RO Medan Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Murid SDN 066650 Medan
komentar
beritaTerbaru