Duel Penentu Semifinal! Inggris Jumpa Norwegia, Argentina Tantang Swiss
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh.Baca Juga:
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan transformasi pola kerja ASN.
"WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. ASN dapat bekerja fleksibel antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Meski begitu, layanan publik tetap menjadi prioritas. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap memberikan pelayanan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas.
Untuk menjaga kinerja, pemerintah menerapkan sistem pengawasan melalui laporan kerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan.
"Fleksibilitas kerja harus diimbangi disiplin tinggi. ASN wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan," tegasnya.
Pemerintah Aceh memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas administrasi. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan dukungan teknologi informasi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Aceh optimistis dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.*
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI