JAKARTA -Persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya temuan-temuan mencengangkan. Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah terkait permintaan pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta untuk anak SYL, Indira Chunda Thita.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (15/5/2024), jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, sebagai saksi. Jaksa KPK menanyakan mengenai permintaan pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta tersebut.
“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?” tanya jaksa KPK kepada Bambang Pamuji.
“Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang sebagai saksi.
Thita, yang merupakan anak SYL dan anggota DPR RI fraksi NasDem, adalah pihak yang meminta pembayaran stem cell tersebut. Bambang menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
“Bu Thita juga, untuk apa ini, stem cell apa nih, Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?” tanya jaksa kepada Bambang.
“Kalau saya tidak salah dari Pak Panji,” jawab Bambang.
Selain permintaan pembayaran terapi stem cell, Bambang juga mengungkapkan adanya permintaan lain yang terkait dengan kepentingan Thita, yakni pembelian sound system senilai Rp 21 juta.
Persidangan ini terus menjadi sorotan publik karena mengungkap berbagai temuan mencengangkan terkait dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan berlanjutnya proses persidangan, diharapkan akan terungkap lebih banyak informasi yang memperjelas kasus ini dan memastikan keadilan dijalankan secara adil dan transparan.
(N/014)
Terkuak! Kementan Bayar Stem Cell Anak SYL Rp200 Juta