BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Peran 5 Pelaku Dalam Pembegalan Calon Siswa Bintara Polri

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 07:17 WIB
70 view
Peran 5 Pelaku Dalam Pembegalan Calon Siswa Bintara Polri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya telah mengungkap peran lima pelaku yang terlibat dalam pembegalan seorang calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (18), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/5) subuh lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari kelima pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan bagian dari komplotan spesialis begal sadis.

“Yang jelas pelaku itu ada 5 orang perannya 3 orang ini satu kelompok mereka spesialis pelaku kejahatan kekerasan, spesialis pelaku 365 tiga orang ini ada yang berperan sebagai joki, ada yang berperan sebagai kapten, dan ada yang berperan sebagai eksekutor. Ini mereka kelompok yang sangat sadis ya, kasihan korban. Ada beberapa TKP yang sudah diungkap,” terang Ade.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan bagian dari kelompok yang bertugas memasarkan barang hasil begal. Ade menjelaskan, “Kemudian dua orang lagi apa perannya? Dua orang lagi itu adalah yang membantu memasarkan hasil curian motor dan handphone dan juga yang membeli barang hasil kejahatan.”

Baca Juga:

Pembegalan terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian itu berawal ketika korban berangkat dari rumahnya di wilayah Tanjung Duren menuju SMK Media Informatika untuk mengikuti tes psikologi. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh tiga orang yang menggunakan satu sepeda motor. Salah satu pelaku bahkan membawa senjata tajam dan membacok korban, menyebabkan jari tangan korban putus. Selain melukai korban, pelaku juga mencuri motor dan ponsel miliknya sebelum melarikan diri.

Pasca kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat. Dengan pengungkapan ini, diharapkan pelaku dapat segera ditangkap dan dibawa ke proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Pengurus KONI Medan Resmi Dilantik, Targetkan Peningkatan Prestasi di Porprovsu
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK: ASN Harus Jadi Agen Perubahan dan Wujudkan Program Naik Kelas
DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni
Empat Pulau untuk Aceh, Rakyat dan DPR Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
komentar
beritaTerbaru