BMA Paparkan Lima Strategi Optimalisasi Penggalangan Dana ZISWAF di Banda Aceh
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
JAKARTA-Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengecam langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita iPad dan laptop milik kliennya. Ari menilai penyitaan itu tidak sah karena dilakukan saat kasus sudah masuk tahap persidangan.
"Kalau kasusnya Pak Tom sudah masuk persidangan, tidak boleh lagi ada penyitaan. Penyidikan sudah selesai," tegas Ari saat ditemui wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ari menekankan bahwa kedua alat elektronik itu diperlukan oleh Tom Lembong untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan. Ia menyebut tindakan kejaksaan sebagai bentuk penghalangan keadilan dan pelanggaran terhadap hak terdakwa.
"Laptop itu alat kerja utama. Kalau dihalangi, itu sudah masuk kategori obstruction of justice. Hak terdakwa dilindungi undang-undang," katanya.
Penyitaan laptop dan iPad tersebut dilakukan setelah ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel. Jaksa kemudian mengajukan penyitaan dan disetujui hakim.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, membenarkan bahwa penyitaan telah dilakukan. Pihaknya tengah menelusuri isi perangkat tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Yang kita butuh adalah isi dari alat elektronik itu. Apakah ada data yang bisa menghalangi penuntutan atau berpotensi menjadi bukti baru," jelas Sutikno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam koridor hukum dan bukan bentuk kesewenang-wenangan.:
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia menerbitkan 21 surat izin impor untuk 10 perusahaan swasta yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Selain Tom, jaksa juga mendakwa sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat lainnya dalam kasus yang sama. Para terdakwa diduga memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan serta distribusi gula nasional.*
(kp/j006)
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima audiensi Pengurus Daerah Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Aceh di Ruang Kerj
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya dengan menggelar tes urine secara acak, pemeriksaan t
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah BI Investment Day Sepulau Sumatera yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meninjau Paviliun Pulau Pinang, Malay
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menyaj
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperketat upaya penanganan Tuberkulosis (TB) dengan mengoptimalkan strategi tracing atau pelacakan aktif m
KESEHATAN
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dinilai menyerang kredibilitas lembaga l
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL