Makan Telur 5 Kali Seminggu, Risiko Alzheimer Disebut Lebih Rendah!
JAKARTA Telur selama ini dikenal sebagai salah satu sumber makanan bergizi. Selain mengandung protein berkualitas tinggi, telur juga men
KESEHATAN
PANDEGLANG -Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penggandaan uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok pesantren milik US. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar di dalam sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh US adalah dengan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda. Dalam aksinya, pelaku menunjukkan uang palsu kepada para korban melalui video call, dan meminta mahar untuk membuka uang yang ada dalam peti tersebut.
“Pelaku meminta sejumlah uang dari korban, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut,” jelas Dian. Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian memberikan uang yang telah digandakan, namun kenyataannya adalah uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli melalui platform online Shopee dan kemudian dibalut dengan uang asli serta diberi label dari salah satu bank resmi.
Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga saat ini baru ada empat korban yang teridentifikasi, meski belum ada laporan resmi yang dibuat oleh mereka kepada pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran atau informasi terkait praktik penggandaan uang yang menggiurkan, serta melaporkan jika menemui kasus serupa di sekitar mereka.
(N/014)
JAKARTA Telur selama ini dikenal sebagai salah satu sumber makanan bergizi. Selain mengandung protein berkualitas tinggi, telur juga men
KESEHATAN
JAKARTA TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Riau. Barang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membantah anggapan bahwa dirinya mundur atau takut menghadapi polemik ijazah Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Akses menuju objek wisata pemandian air panas Sidebukdebuk di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Ut
PARIWISATA
JAKARTA Pengamat politik Arifki Chaniago menilai keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dan
POLITIK
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai munculnya sejumlah nama kepala daerah dalam berbagai su
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang turun langsung meninjau pembangunan jalan semenisasi s
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mengunjungi Pesantren Darul Falah di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumate
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhamm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama masyarakat mengikuti kegiatan Batu Bara Bersholawat Jilid III yang digelar Majelis Peci
PEMERINTAHAN