Prabowo Bayar Sendiri Kelebihan Biaya Dinas Luar Negeri, Purbaya: Tak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi un
POLITIK
PANDEGLANG -Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penggandaan uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok pesantren milik US. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar di dalam sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh US adalah dengan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda. Dalam aksinya, pelaku menunjukkan uang palsu kepada para korban melalui video call, dan meminta mahar untuk membuka uang yang ada dalam peti tersebut.
“Pelaku meminta sejumlah uang dari korban, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut,” jelas Dian. Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian memberikan uang yang telah digandakan, namun kenyataannya adalah uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli melalui platform online Shopee dan kemudian dibalut dengan uang asli serta diberi label dari salah satu bank resmi.
Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga saat ini baru ada empat korban yang teridentifikasi, meski belum ada laporan resmi yang dibuat oleh mereka kepada pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran atau informasi terkait praktik penggandaan uang yang menggiurkan, serta melaporkan jika menemui kasus serupa di sekitar mereka.
(N/014)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi un
POLITIK
TANGERANG Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang keseh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat langkah antisipatif guna
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan tidak ada lagi siswa yang
NASIONAL
MEDAN Thailand untuk sementara di babak pertama berhasil memetik kemenangan 20 atas Singapura dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Sta
OLAHRAGA
OlehRaman Krisna, Anak Kampung BatubaraJURNALIS sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Sebutan itu bukan sekadar penghormatan, mel
OPINI
JAKARTA Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari berbagai kal
NASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) terus memperkuat pemeliharaan infrastruktur dan beautifikasi Ruas Tol Kuala TanjungTe
EKONOMI
MEDAN Timnas Malaysia U19 kembali menunjukkan dominasinya di Grup B Piala AFF U19 2026 setelah sukses mengalahkan Brunei Darussalam U
OLAHRAGA