KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG -Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penggandaan uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok pesantren milik US. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar di dalam sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh US adalah dengan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda. Dalam aksinya, pelaku menunjukkan uang palsu kepada para korban melalui video call, dan meminta mahar untuk membuka uang yang ada dalam peti tersebut.
“Pelaku meminta sejumlah uang dari korban, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut,” jelas Dian. Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian memberikan uang yang telah digandakan, namun kenyataannya adalah uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli melalui platform online Shopee dan kemudian dibalut dengan uang asli serta diberi label dari salah satu bank resmi.
Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga saat ini baru ada empat korban yang teridentifikasi, meski belum ada laporan resmi yang dibuat oleh mereka kepada pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran atau informasi terkait praktik penggandaan uang yang menggiurkan, serta melaporkan jika menemui kasus serupa di sekitar mereka.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah, serta valuta as
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan tanggapan terkait isu Presiden Partai
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan moratorium atau penghentian
POLITIK
MEDAN Singapura benar benar tak mampu mengimbangi permainan Thailand pada Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Teladan Medan, jumat 5 Juni
OLAHRAGA
MEDAN Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru melalui Jalur Mandiri tahun akademik 2
PENDIDIKAN
MEDAN Polrestabes Medan mengungkap hasil pemeriksaan narkoba terhadap dua preman yang melakukan aksi penendangan dan penodongan senjata ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tid
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedag
PERISTIWA
JAKARTA Tokoh adat Suku MarindAnim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia tampil impresif pada babak pertama laga FIFA Matchday melawan Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Ja
OLAHRAGA