Terungkap! 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel Ternyata Bukan Senpi
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
PANDEGLANG -Seorang tokoh agama berinisial US (48) yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (12/1/2025). US diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penggandaan uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok pesantren milik US. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar di dalam sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh US adalah dengan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda. Dalam aksinya, pelaku menunjukkan uang palsu kepada para korban melalui video call, dan meminta mahar untuk membuka uang yang ada dalam peti tersebut.
“Pelaku meminta sejumlah uang dari korban, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 20 juta dengan alasan untuk membuka uang dalam peti tersebut,” jelas Dian. Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian memberikan uang yang telah digandakan, namun kenyataannya adalah uang palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.600 lembar uang palsu yang setara dengan Rp 260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli senilai Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibeli melalui platform online Shopee dan kemudian dibalut dengan uang asli serta diberi label dari salah satu bank resmi.
Praktik penggandaan uang palsu ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, hingga saat ini baru ada empat korban yang teridentifikasi, meski belum ada laporan resmi yang dibuat oleh mereka kepada pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran atau informasi terkait praktik penggandaan uang yang menggiurkan, serta melaporkan jika menemui kasus serupa di sekitar mereka.
(N/014)
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti angkat bicara soal temuan 996 senjata di sebuah sekolah di
NASIONAL
JAKARTA Perum BULOG mencatat stok beras mencapai sekitar 5,25 juta ton per 9 Agustus 2026. Stok tersebut tersebar di jaringan gudang BUL
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menduga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Pencopotan sementara itu dilakukan setelah hasil audit
PEMERINTAHAN