
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
PADANG SIDEMPUAN -Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan Ridoan Pasaribu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok M. Sidabutar, mengungkapkan bahwa Ridoan Pasaribu dituduh melakukan penyunatan anggaran untuk rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah pada tahun 2021.
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Ridoan selama 20 hari ke depan. Penyidikan bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021, dimana terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi. Anggaran tersebut kemudian digunakan untuk perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan realisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah. Total keseluruhan yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp917.129.100.
Namun, dalam penyidikan terungkap bahwa sebagian atau seluruh perjalanan dinas tersebut diduga fiktif, tanpa dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Meskipun demikian, alokasi dana tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar direalisasikan.
Baca Juga:
“Ditemukan dugaaan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif,” ungkap Lambok M. Sidabutar dalam keterangannya. “Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000.”
Ridoan Pasaribu diduga menggunakan uang yang seharusnya untuk kegiatan perjalanan dinas tersebut, merugikan negara hingga mencapai angka yang signifikan. Atas perbuatannya, Ridoan Pasaribu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan atas praktik korupsi yang terus merajalela di sejumlah sektor pemerintahan. Selain menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, pihak kejaksaan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
(N/014)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga