BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Dugaan Korupsi Perjadin, Kadis Koperasi Padang Sidempuan Jadi Tersangka

BITVonline.com - Selasa, 14 Mei 2024 07:36 WIB
34 view
Dugaan Korupsi Perjadin, Kadis Koperasi Padang Sidempuan Jadi Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDEMPUAN -Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan Ridoan Pasaribu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok M. Sidabutar, mengungkapkan bahwa Ridoan Pasaribu dituduh melakukan penyunatan anggaran untuk rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah pada tahun 2021.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Ridoan selama 20 hari ke depan. Penyidikan bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021, dimana terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi. Anggaran tersebut kemudian digunakan untuk perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan realisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah. Total keseluruhan yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp917.129.100.

Namun, dalam penyidikan terungkap bahwa sebagian atau seluruh perjalanan dinas tersebut diduga fiktif, tanpa dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Meskipun demikian, alokasi dana tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar direalisasikan.

Baca Juga:

“Ditemukan dugaaan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif,” ungkap Lambok M. Sidabutar dalam keterangannya. “Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000.”

Ridoan Pasaribu diduga menggunakan uang yang seharusnya untuk kegiatan perjalanan dinas tersebut, merugikan negara hingga mencapai angka yang signifikan. Atas perbuatannya, Ridoan Pasaribu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan atas praktik korupsi yang terus merajalela di sejumlah sektor pemerintahan. Selain menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, pihak kejaksaan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RPJMD Paluta 2025–2029 Didorong Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Realistis dan Berdampak Langsung
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
komentar
beritaTerbaru